Profile

The Center for Islamic Economics and Business Studies (PKEBS) is one of the study centers of the Faculty of Economics and Business UGM which was formed with the aim of focusing on research on Islamic economics and business topics under the laboratory of Economics.

Information

About Us

Read More

History

Read More

Vision & Mission

Read More

Contact Us

Read More

Our Programs

NEWS & INFO

After Report: The 9th Gadjah Mada International Conference on Islamic Economics and Business (GAMAICIEB) 2024

On Saturday, September 28, 2024, the 9th Gadjah Mada International Conference on Islamic Economics and Business (GAMAICIEB) was successfully held at the Faculty of Economics and Business, Universitas Gadjah Mada. The event featured prominent keynote speakers, including Prof. Mohammad Kabir Hassan, Ph.D., Assoc. Prof. Sutan Emir Hidayat, Ph.D., and Prof. Nurul Indarti, Siviløkonom., Cand. Merc., Ph.D., who provided valuable insights into the theme of the conference: “Islamic Financial Literacy and Inclusion: Dynamics and Advancement in Accounting, Business, and Economics.”

Plenary Session
Plenary Pession

The event was well-attended by participants from various institutions, including academics, researchers, policymakers, and practitioners. GAMAICIEB 2024 comprised two main segments: a plenary session and parallel sessions. The plenary session featured speeches from the keynote speakers, discussing the latest developments and challenges in Islamic finance, business, and economics.

In the parallel sessions, participants presented their research papers on various subtopics within Islamic economics, development, Islamic business, and accounting. The student colloquium provided a platform for young researchers to showcase their work and receive constructive feedback from senior academics and experts in the field.

Parallel Sessions
Parallel Sessions

The conference successfully achieved its objectives of stimulating research in Islamic economics and business while fostering a network of collaboration between scholars, policymakers, and practitioners. It also served as a forum for discussing how to enhance Islamic financial literacy and inclusion in the global economy.

The event was organized by Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah (PKEBS), Universitas Gadjah Mada, and is expected to serve as a milestone in advancing the field of Islamic economics and business. GAMAICIEB continues to be a leading international forum for sharing research, discussing future challenges, and exploring solutions in the field.

 

 

 

 

 

After Report Workshop Keuangan Syariah: Kolaborasi Adira Finance Syariah, Amana Sharia Consulting, dan PKEBS FEB UGM

Pada Kamis, 8 Agustus 2024 Adira Finance Syariah, Amana Sharia Consulting (ASC) bersama  Pusat Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (PKEBS FEB UGM) telah sukses menyelenggarakan workshop keuangan syariah dalam rangka Pelatihan Dasar Pembiayaan Syariah (PDPS). Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan bertempatkan di Gedung Learning Center, Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta mengenai prinsip-prinsip dasar pembiayaan syariah.

Acara ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Ahmad Ifham Sholihin, Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berpengalaman di berbagai lembaga keuangan syariah. Dr. Ahmad Ifham Sholihin juga merupakan CEO dari Amana Sharia Consulting dan dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Dengan latar belakang dan berbagai pengalaman yang dimiliki, beliau memberikan wawasan mendalam terkait implementasi pembiayaan syariah dalam industri keuangan.

Workshop ini dimulai dengan sambutan hangat dari perwakilan Amana Sharia Consulting dan Adira Finance Syariah, yang disusul oleh pembukaan resmi oleh Bapak Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D., selaku Supervisor PKEBS FEB UGM. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap pembiayaan syariah, terutama dalam era globalisasi ekonomi yang menuntut inovasi dan integritas.

Acara berlangsung dengan penuh antusiasme sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Peserta yang hadir tidak hanya sekadar mendengarkan pemaparan materi, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pretest, diskusi interaktif, hingga post-test. Keterlibatan peserta dalam tanya jawab dan diskusi mencerminkan ketertarikan dan kebutuhan pengetahuan yang mendalam mengenai pembiayaan syariah. Peserta yang hadir juga memperoleh sertifikat yang menjadi bukti telah lulus pelatihan berdasarkan hasil post-test yang telah dilakukan. Akhir acara ditutup dengan sesi penyampaian pesan dan kesan oleh peserta, yang memberikan umpan balik positif atas pelaksanaan workshop ini. Sesi penandatanganan buku oleh narasumber menjadi momen yang tak terlupakan, sekaligus sebagai penutup acara yang berjalan dengan sukses.

Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi peserta untuk terus mengembangkan kemampuan mereka dalam dunia keuangan syariah, serta menjadi bagian dari upaya kolektif untuk memajukan industri keuangan syariah di Indonesia.

 

After Report Seminar PKEBS bersama IAEI DIY: “The Role of Fiscal Policy in the Palestinian Economy”

Pada tanggal 18 Juli 2024, Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah (PKEBS) FEB UGM bersama Dewan Pengurus Wilayah IAEI DIY telah sukses melaksanakan seminar. Seminar dilaksanakan melalui platform zoom dengan tema “The Role of Fiscal Policy in the Palestinian Economy”.Narasumber dalam seminar ini adalah Dr. Issam Ayyash yang merupakan dosen tamu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan dosen Universitas Teknik Palestina Kadoorie serta Dr. Ayman El-Derawi yang merupakan Asisten Profesor Perencanaan Strategis Universitas Al-Aqsa.  

Acara dibuka dengan sambutan oleh bapak Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC. selaku supervisor PKEBS FEB UGM sekaligus yang menjadi moderator seminar. Lalu sesi kedua diisi oleh presentasi Dr. Issam yang kemudian mendapat respon oleh Dr. Ayman. Acara ini berjalan kondusif dengan adanya berbagai pertanyaan serta diskusi bersama audiens. 

 

The 9th Gadjah Mada International Conference on Islamic Economics and Business (GamaICIEB)

Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah (PKEBS) or the Center for Research in Islamic Economics and Business will host the 9th Gadjah Mada International Conference on Islamic Economics and Business (GamaICIEB) on September 28, 2024, at the Faculty of Economics and Business, Universitas Gadjah Mada. The series of events at GamaICIEB includes an international conference consisting of the main conference and a student colloquium, where participants will present papers according to their respective fields.

The theme of this year’s conference is “Islamic Financial Literacy and Inclusion: Dynamics and Advancement in Accounting, Business, and Economics.”

The objective of this international conference is to stimulate research writing on Islamic economics and development, Islamic business, as well as Islamic accounting and finance. This event provides benefits by facilitating networking among academics, policymakers, practitioners, and other interested parties in Islamic economic research. Additionally, this conference is expected to serve as a forum for sharing and developing research.

The following are the subthemes of the main theme of this conference, but are not limited to:

  1. Accounting Subthemes
    • Islamic Accounting Standards and Practices
    • Regulation and Risk Management in Islamic Finance
    • Ethical Financial Reporting in Islamic Finance
  2. Business Subthemes
    • Islamic Financial Technology Innovation
    • Sustainable and Ethical Investing
    • Entrepreneurship and Innovation in Islamic Business Models
  3. Economics Subthemes
    • Islamic Microfinance and Poverty Alleviation
    • The Role of Islamic NGOs in Financial Inclusion
    • Monetary Policy and Sustainability

Important Dates are as follows:

  1. Abstract open submission: June 25th, 2024
  2. Abstract submission deadline: July 22nd, 2024
  3. Selected abstract notification: August 5th, 2024
  4. Full paper submission deadline: September 5th, 2024
  5. Conference date: September 28th, 2024

Click here to submit your paper!

After Report Klinik Bisnis dan Ekonomi 2024: Klinik Literasi Keuangan Syariah

Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah (PKEBS) FEB UGM dengan bangga mengumumkan suksesnya penyelenggaraan Klinik Bisnis dan Ekonomi yang diselenggarakan pada tanggal 18 Mei 2024. Acara yang diadakan oleh PKEBS ini dihadiri oleh para siswa antusias dari SMA Negeri 1 Bantul.

Klinik Bisnis dan Ekonomi pada tahun ini diselenggarakan secara luring dan bertempatkan di Gedung Learning Center Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Acara tersebut mengusung tema “Klinik Literasi Keuangan Syariah”. Pelaksanaan acara Klinik Bisnis dan Ekonomi bertujuan untuk mengedukasi para siswa mengenai keuangan syariah, seperti konsep umum keuangan syariah, produk-produk keuangan dan investasi syariah, dan juga membantu meningkatkan pemahaman para siswa terkait perencanaan keuangan syariah.

Ibu Diyah Putriani, S.E., M.Ec., Ph.D. sebagai pemateri pertama dan Ibu Dr. Ratna Candra Sari, S.E., M.Si., CA, CFP. sebagai pemateri kedua KBE

Acara ini dibuka oleh Bapak Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC. selaku supervisor PKEBS FEB UGM, kemudian dilanjutkan oleh kepala sekolah SMA Negeri 1 Bantul, yakni Bapak Ngadiya, S.Pd., M.M. Sesi edukasi literasi keuangan syariah diisi oleh dua pemateri, yaitu Ibu Diyah Putriani, S.E., M.Ec., Ph.D. dan Ibu Dr. Ratna Candra Sari, S.E., M.Si., CA, CFP. Kedua pemateri tersebut memiliki latar belakang akademik pada bidang ekonomi dan keuangan syariah. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan kuis berhadiah. Acara KBE ini juga diakhiri dengan sesi foto bersama, pemberian cenderamata oleh pihak PKEBS FEB UGM kepada SMA Negeri 1 Bantul, dan juga Tour de Faculty. Pada sesi Tour de Faculty, para asisten PKEBS mengajak para siswa SMA Negeri 1 Bantul untuk berkeliling dan memperkenalkan gedung, fasilitas, dan sarana yang ada pada lingkungan FEB UGM.

Pemberian cenderamata oleh pihak PKEBS FEB UGM kepada SMA Negeri 1 Bantul
Para siswa antusias SMA Negeri 1 Bantul yang tengah menjalani sesi Tour de Faculty

After Report Klinik Bisnis dan Ekonomi #3: Klinik Bisnis Literasi Keuangan Syariah

Klinik Bisnis dan Ekonomi yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UGM telah memasuki rangkaian ketiga. Klinik Bisnis dan Ekonomi merupakan kegiatan edukasi kepada para santri di Yogyakarta mengenai pengetahuan literasi keuangan syariah. Pelaksanaan rangkaian acara tersebut dilaksanakan secara luring pada hari Senin, 10 Oktober 2022 yang bertempat di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Dalam acara tersebut mengusung tema “Klinik Bisnis Literasi Keuangan Syariah”. Acara ini diikuti oleh santri-santri Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Pelaksanaan Klinik Bisnis dan Ekonomi bertujuan untuk mengedukasi para santri mengenai keuangan syariah, seperti konsep dasar keuangan syariah, produk-produk keuangan dan investasi syariah, dan perencanaan keuangan syariah. 

Bapak Zulkifli, S.Pd.I., M.Pd.I bersama dua pemateri Klinik Bisnis dan Ekonomi, Ibu Dr. Ratna Candra Sari, SE, M.Si, CA, CFP. dan Bapak Akhmad Akbar Susamto, Ph.D

Acara ini dibuka secara formal oleh Bapak Zulkifli, S.Pd.I., M.Pd.I selaku Wakil Direktur bidang Kesiswaan Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Kemudian, dilanjutkan dengan sesi edukasi oleh dua pemateri, yaitu Bapak Akhmad Akbar Susamto, Ph.D dan Ibu Dr. Ratna Candra Sari, SE, M.Si, CA, CFP. Kedua pemateri tersebut memiliki latar belakang pada bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah. Pada sesi pertama, materi diisi oleh Ibu Ratna Candra Sari dengan tema “Literasi Keuangan Syariah”. Bagian pemateri pertama bercerita mulai dari pengertian literasi keuangan, tujuan syariah, perencanaan keuangan, dan pentingnya investasi.

Sesi materi kedua diisi oleh Bapak Akhmad Akbar Susamto, Ph.D

Pemateri kedua diisi oleh Bapak Akhmad Akbar Susamto dengan tema “Literasi Keuangan Syariah bagi Pelajar Sekolah Menengah”. Pada pemateri kedua dimulai dengan memberikan pengetahuan kaidah fikih muamalah. Materi ini berisi penjelasan mengenai kontrak dalam muamalah, seperti mudarabah, musyarakah, murabahah, salam, dan ijarah. Selain itu, juga menjelaskan terkait penggunaan jasa bank melalui konsep syariah serta diakhiri dengan menjelaskan tentang langkah untuk menabung saham dan perbedaan saham konvensional dengan syariah. Sesi edukasi ditutup dengan dilakukannya tanya jawab serta kuis berhadiah dari pemateri. Keseluruhan rangkaian acara Klinik Bisnis diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemberian cinderamata oleh pihak Madrasah Mu’allimin. 

Penyerahan hadiah dan cinderamata

After Report The Seventh Gadjah Mada International Conference on Islamic Economics

Dalam rangka acara DIES Natalis FEB UGM yang ke-67 serta dukungan terhadap dunia pendidikan di Indonesia, pada Jumat, 23 September 2022 dan Sabtu, 24 September 2022 PKEBS bersama dengan JIEB telah berhasil menyelenggarakan acara 7thGAMAICI (Gadjah Mada International Conference in Islamic) dan 10thGAMAICEB (Gadjah Mada International Conference on Economics and Business) yang dilakukan secara online dan diikuti dari kalangan peneliti, pemangku kebijakan, eksekutif bisnis, mahasiswa, dan entitas lain yang memiliki ketertarikan terhadap  topik Ekonomi Islam. Pelaksanaan 7thGAMAICI terdiri dari 7thGamaICED, 7thGamaICIBR, dan 7thGamaICAF. Pelaksanaan 7thGAMAICI bertujuan untuk menyediakan forum sebagai wadah sharing dan mempromosikan penelitian ilmiah seputar Ekonomi Islam serta memfasilitasi jejaring yang intensif dan produktif antara akademisi, policy maker, praktisi mahasiswa dan entitas yang lain. 

Acara ini dibuka secara formal oleh chairs person dari GAMAICI dan GAMAICEB, Bapak Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC. dan Bapak Gigih Fitrianto, S.E., M.Sc., Ph.D., dan dilanjutkan dengan plenary session. Pemateri pada plenary session dari GAMAICI pada hari pertama, diisi oleh Bapak Banjaran S.Indrastomo, Ph.D. (Chief Economist at PT. Bank Syariah Indonesia Tbk) dengan tema “Digitalization of Islamic Banking” dan secara spesial dimoderatori oleh Wakil Dekan 3 Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama, dan Alumni yakni Bapak Gumilang Aryo Sahadewo, S.E., M.A., Ph.D. Usai plenary session, acara dilanjutkan ke parallel session

Pemaparan oleh Banjaran S. Indrastomo, Ph.D.

Berbeda dengan hari pertama, pada hari kedua, plenary session dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama plenary session diisi oleh Umar Munshi (Co-Founder and Group MD Ethis) dan dimoderatori oleh Ibu Diyah Putriani, S.E., M.Ec., Ph.D. Sesi kedua  plenary session diisi oleh Prof. Dr. Mira Kartiwi (Prof. in information system, International Islam University) dan dimoderatori oleh Ibu Fitri Amalia, S.E., M.Sc., Ph.D. 

Sebagaimana hari pertama, setelah plenary session acara dilanjutkan presentasi dari masing-masing peserta pada parallel session. Para peserta yang sudah mengajukan papernya akan saling beradu argumen dan seperti halnya ujian tesis mereka akan defending apa yang telah mereka lakukan dan menerima feedback yang ada.  

Pemaparan oleh Umar Munshi
Pemaparan oleh Prof. Dr. Mira Kartiwi

Usai parallel session, acara ini resmi ditutup dengan closing speech dari Chair GAMAICI/GAMAICEB dan pengumuman pemenang best paper dan best reviewer. Adapun beberapa pemenang best paper GAMAICI adalah Fatimah Ath Thahirah (Universitas Indonesia), Maryadi (PKN STAN), Fitri Handayani (Universitas Gadjah Mada), Dr. Muhammad Asif Khan (Universitas Bhayangkara), dan Sulaeman (Universitas Airlangga).   

Penutupan 7th GAMAICI
Panitia yang terlibat dalam pelaksanaan 7th GAMAICI

Laporan Pelaksanaan Klinik Bisnis dan Ekonomi #2: Literasi Keuangan Syariah

Pada Sabtu 3 September 2022, Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah(PKEBS) FEB UGM telah melaksanakan kegiatan Klinik Bisnis dan Ekonomika #2: Literasi Keuangan Syariah. Kegiatan ini ditujukan untuk santri-santri pesantren di daerah Yogyakarta yang dilaksanakan di Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta. Peserta Klinik Bisnis#2 ini diikuti siswi-siswi Madrasah Mu’allimaat dari kelas 5 (setingkat kelas 2 SMA/MA) dan kelas 6 (kelas 3 SMA/MA). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi santri mengenai konsep dasar keuangan syariah, serta produk-produk keuangan dan investasi syariah. Tema literasi keuangan syariah diambil karena melihat semakin maraknya kegiatan praktik keuangan syariah di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi yang pesat. Kurangnya informasi mengenai keuangan syariah dapat menimbulkan risiko dan tidak optimalnya kesejahteraan konsumen yang menggunakan produk keuangan syariah. Oleh karena itu, pengetahuan sejak dini bagi siswa/i di bangku sekolah sangat penting sebagai bekal mereka dalam memilah dan memilih produk keuangan syariah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. 

 

Sambutan oleh ketua PKEBS, Bapak Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC. (kiri) dan pemaparan materi dari Ibu Diyah Putriani, S.E., M.Ec., Ph.D. dan Bapak Prastowo, S.E., M.Ec.Dev.

 

 

 

 

Klinik Bisnis dan Ekonomi Literasi Keuangan Syariah dilakukan dalam beberapa sesi. Sesi pembuka diisi dengan sambutan oleh ketua PKEBS, Bapak Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC. melalui video singkat. Sambutan berikutnya oleh wakil kepala madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta, Ustadzah Elpin Eliana, M. Pd. Sesi berikutnya diisi dengan sosialisasi mengenai dengan literasi keuangan syariah oleh narasumber pertama, Ibu Diyah Putriani, S.E., M.Ec., Ph.D. Narasumber kedua, Bapak Prastowo, S.E., M.Ec.Dev. memberikan materi mengenai perencanaan keuangan sesuai syariat Islam bagi para pelajar yang diharapkan dapat menjadi fondasi bagi siswi-siswi dalam mengelola keuangannya. Para peserta Klinik Bisnis dan Ekonomi #2 terlihat sangat antusisas memelajari literasi keuagan syariah. Hal ini ditunjukkan dari keseriusan siswi-siswi tersebut dalam memerhatikan pemaparan materi, hingga mencatat detail materi yang diberikan.

Peserta Klinik Bisnis#2 merupakan siswi-siswi Madrasah Mu’allimaat dari kelas 5 (setingkat kelas 2 SMA/MA) dan kelas 6 (kelas 3 SMA/MA)

Setelah selesainya sesi pemaparan materi, acara dilanjutkan ke sesi kuis dan sesi tanya jawab. Para siswi yang mengikuti acara ini diberikan pertanyaan untuk menguji pemahaman terkait materi literasi keuangan syariah yang telah diberikan. Teman-teman peserta saling berkompetisi untuk menjawab dengan mengangkat tangan dan saling meneriakkan nama mereka masing-masing agar dipilih oleh MC untuk menjawab kuis. Suasana pun seketika berubah menjadi sangat meriah. Antusisasme tinggi siswi-siswi Mu’allimaat terus berlanjut hingga sesi tanya jawab atau diskusi. Para siswi tersebut terus berebut untuk memeroleh kesempatan mengajukan pertanyaan mereka kepada narasumber. Ketika acara akan ditutup, siswi-siswi Mu’allimaat, dengan inisiatifnya sendiri, menyanyikan yel-yel secara serentak. Hal ini tentunya menciptakan suasana riuh rendah. Suatu hal yang barangkali hanya ditemukan dari kegiatan PKEBS di pesantren.

Sesi kuis dan sesi tanya jawab

 

 

 

Learning Corner

Menelisih Lebih Lanjut tentang Zakat

Ditulis Oleh:

Razhel Alfan Gumelar

Intern Assistant of PKEBS

Sebagai rukun islam ketiga, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat apabila telah memiliki harta yang wajib dizakati, telah mencapai nishab (batas minimal ukuran harta) serta haul (waktu kepemilikan harta). Bahkan Abu Bakar Assidiq telah menyiapkan pasukan untuk menggempur mereka yang memisahkan antara shalat dan membayar zakat. Kemajuan ilmu pengetahuan terutama dalam bidang keuangan dan ekonomi, membuat  jenis dan bentuk kekayaan serta kegiatan manusia dalam mencari harta juga semakin berkembang, sehingga pemahaman para ulama islam saat ini dalam memahami makna dan cakupan objek zakat juga ikut berkembang. Hal tersebut, dikarenakan banyak harta yang dimiliki manusia saat ini tidak ada pada zaman Rasulullah dan pada masa-masa Khulafaurrasyidin.

Praktik zakat kontemporer yang pertama adalah zakat uang kertas. Uang kertas tidak ada pada zaman Rasulullah, karena yang digunakan pada waktu itu adalah dinar dan dirham (mata uang dari emas dan perak). Berdasarkan Lembaga Pengkajian Islam, uang kertas wajib dizakati 2.5 % apabila jumlah uang tersebut telah mencapai nishab 20 dinar emas. Setiap dinar emas senilai dengan 4.25 gram emas, maka jumlah nishab yang harus dikeluarkan zakatnya adalah 20 X 4.25 = 85 gram emas. Contohnya apabila harga emas Rp 500.000/gram, maka nishabnya adalah 85 X 500.000 = Rp 42.500.000. Barangsiapa kekayaan berupa uang kertas sejumlah itu, dan telah mencapai satu tahun qomariyah penuh tanpa berkurang, maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya.

Praktik zakat kontemporer yang kedua adalah zakat barang-barang perniagaan. Barang-barang perniagaan adalah segala sesuatu yang disiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan mencari keuntungan. Menurut pendapat Maimun bin Mahran, apabila sudah datang waktu berzakat, lihatlah uang kontan atau barang dagangan yang ada, lalu ukur nilainya dengan harga pembelian barang tersebut. Bila ada piutang di tangan orang mampu, hitunglah zakatnya. Kemudian potong dengan hutang yang dimiliki, dan zakatkan 2.5 % dari harta yang tersisa seluruhnya berdasarkan hitungan haul tahun qomariyah atau 2.577% dari harta yang tersisa berdasarkan tahun syamsiyah.

Praktik zakat kontemporer yang terakhir adalah zakat saham investasi.  Saham merupakan surat berharga sebagai tanda bukti bahwa pemegangnya turut serta dalam permodalan suatu usaha. Berdasarkan Lembaga Pengkajian Fiqih Organisasi Konferensi Islam, Pihak perusahaan bisa mengeluarkan zakatnya sebagai perwakilan mereka kalau itu ditegaskan dalam peraturan dasar mereka, atau bisa juga diserahkan kepada para pemilik saham untuk dikeluarkan zakatnya masing-masing apabila telah memenuhi nishab dan haulnya.

Sumber :

Ash-shawi, Shalah., dan Abdullah al-Muslih. 2011. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Terjemah oleh Abu Umar Basyir. Jakarta : Darul Haq

Mubarrak, Ramadhan Islahuddin. 2017. Zakat Saham dan Obligasi (Studi Analisis Istinbat Hukum Yusuf Al-Qardhawi). Tesis. Fakultas Hukum Islam UIN Alauddin : Makasar

Sewa Menyewa dalam Hukum Islam

Ditulis Oleh:

 Dwiani Kartikasari

Intern Assistant of PKEBS

Pengertian

Apakah yang disebut sewa menyewa dalam islam? Bagimana hukum sewa menyewa dalam islam?

Dalam fiqh Islam disebut sewa menyewa disebut ijarah.  Al-ijarah menurut bahasa berarti “al-ajru” yang berarti al-iwadu (ganti) oleh sebab itu as-sawab (pahala) dinamai ajru (upah). Menurut istilah, al-ijarah ialah menyerahkan (memberikan) manfaat benda kepada orang lain dengan suatu ganti pembayaran. Sehingga sewa menyewa atau ijarah bermakna akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Dasar Hukum

  1. Al – Qur’an:
    a. QS. Az-Zukhruf : 32

Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan, sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagain mereka dapat mepergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”. (Q.S Az-Zukhruf : 32).

           b. QS Al-Baqarah : 233

“Dan jika dan jika ingin anakmu disusukan orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.”(Q.S Al-Baqarah : 233).

 

  1. As – Sunnah

“Dari Handhala bin Qais berkata: Saya bertanya kepada Rafi bin Khadij tentang menyewakan bumi dengan emas dan perak, maka ia berkata: Tidak apa-apa, adalah orang-orang di jaman Rasulullah saw menyewakan bumi dengan barang-barang yang tumbuh di perjalanan air dan yang tumbuh di pangkal-pangkal selokan dan dengan beberapa macam dari tumbuh-tumbuhan lalu binasa ini, selamat itu dan selamat itu dan binasa yang itu, sedangkan orang yang tidak melakukan penyewaan kecuali melakukan demikian, oleh karma itu kemudian dilarangnya, apapun sesuatu yang dimaklumi dan ditanggung, maka tidak apa-apa”. (HR. Muslim)

Rukun Sewa Menyewa

  1. Pelaku sewa menyewa yang meliputi mu’jir dan musta’jir. Dalam hal sewa menyewa, mu’jir / lessor adalah orang yang menyewakan sesuatu, sedangkan musta’jir / lessee adalah orang yang menyewa sesuatu. Syarat mu’jir dan musta’jir adalah orang yang baligh, barakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), dan saling meridhai.
  2. Objek akad meliputi manfaat aset / ma’jur dan pembayaran sewa atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
  1. Manfaat aset/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
  • bisa dinilai & dapat dilaksanakan dalam kontrak;
  • tidak haram;
  • dapat dialihkan secarah syariah;
  • dikenali secara spesifik; dan
  • jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas.
  1. Sewa dan Upah :
  • jelas besarannya dan diketahui oleh pihak2 yang berakad;
  • boleh dibayar dalam bentuk jasa dari jenis yang serupa dengan obyek akad; dan
  • bersifat fleksibel
  1. Ijab kabul / serah terima

Berakhirnya Akad Ijarah / Sewa menyewa

  1. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian
  2. Periode akad belum selesai tapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah
  3. Terjadi kerusakan aset
  4. Penyewa tidak dapat membayar sewa
  5. Salah satu pihak meninggal & ahli waris tidak ingin meneruskan akad.

Jenis Akad Ijarah

Berdasar Exposure Draft PSAK 107, ada dua jenis akad ijarah yaitu

  1.  Akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
  2. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) adalah ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu. Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui hibah dan penjualan.

Pelaksanaan penjualan dapat dilakukan melalui :

  1. Sebelum akad berakhir
  2. Setelah akad berakhir
  3. Penjualan secara bertahap sesuai wa’ad/janji pemberi sewa
  1. Jual dan sewa kembali (sale & leaseback)

Perbedaan Ijarah dan Leasing

No Keterangan Ijarah Leasing
1. Objek Manfaat barang dan jasa Manfaat barang saja
2. Metode Pembayaran Tergantung atau tidak tergantung pada kondisi barang / jas ayang disewa. Tidak tergantung pada kondisi barang yang disewa.
3. Perpindahan Kepemilikan
  1. Ijarah

Tidak ada perpindahan kepemilikan.

  1. IMBT

Janji untuk menjual atau menghibahkan di awal akad.

  1. Sewa Guna Operasi

Tidak ada transfer kepemilikan.

  1. Sewa Guna dengan Opsi

Memiliki opsi membeli atau tidak membeli di akhir masa sewa.

4. Jenis Leasing
  1. Lease Purchase

Tidak diperbolehkan karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli.

  1. Sale and Lease Back

Diperbolehkan.

  1. Lease Purchase

Diperbolehkan.

  1. Sale and Lease Back

Diperbolehkan.

Sumber : Buku Akuntansi Syariah di Indonesia, 2009

 

 

Daftar Pustaka

Abdul bin Nuh dan Oemar Bakriy. Kamus Arab-Indonesia-Inggris. hal 11.

Masduha Abdurrahman. Pengantar dan Asas-asas Hukum Perdata Islam. hal 97.

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Syariah di Indonesia. Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat.

6 Comments

Rasionalitas dalam Ekonomi Islami

Ditulis Oleh:

 Romadhon Falaqh

Intern Assistant of PKEBS

Ekonomika Islam memiliki pandangan tersendiri untuk menjelaskan perilaku konsumen. Berbeda dengan konsep rasionalitas dalam ekonomika konvensional, Hossain (2014) memaparkan sebuah konsep yang bernama islamic economic rationalism (IER). Hal sama diulas pula oleh Ramli dan Mirza (2007) dengan membagi dua elemen rasionalitas islami menjadi worldview  dan self-interest. Pada elemen self-interest, individu akan membatasi kepentingan diri menurut sharia compliance. Begitu pula IER dijelaskan bahwa agama adalah key determinant, sedangkan sumber syariah berasal dari ajaran agama. Diiringi faktor exogenous dalam perilaku konsumen yang berupa efek agama, kepercayaan, budaya serta legal and political framework (Kahf, 2004), pemikiran-pemikiran tersebut dapat disimpulkan bahwa individu muslim itu sangat mempertimbangkan ihwal halal dan haram dari produk baik barang maupun jasa yang akan dikonsumsinya.

Berangkat dari penjelasan di atas, barang/jasa yang halal tentu adalah pilihan tepat bagi para konsumen yang ber-IER. Keseimbangan konsumen muslim yang rasional (IER) adalah memaksimumkan success/falah yang berarti kebahagian dunia dan akhirat (Kahf, 2004). Falah tersebut dicapai melalui setiap aktivitas individu termasuk konsumsi yang sesuai dengan sharia-compliant ethics and faith values (Ghassan, 2015). Ghassan menerangkan utilitas atas pencapaian falah tersalurkan melalui kepuasan materialistic dan metaphysic reward. Konsumsi yang berlandaskan ajaran Islam seperti menggunakan barang/jasa yang halal akan membawa maslahat/utilitas (Ramli dan Mirza, 2007) sehingga dapat memaksimumkan falah.

 

Daftar Pustaka:

Ghassan, H. B. (2015). Islamic Consumer Model, Fairness Behavior and Asymtotic Utility. Munich Personal RePEc Archive, 1- 39.

Hossain, B. (2014). Economic Rationalism and Consumption: Islamic Perspective. International Journal of Economics, Finance and Management, 273 – 281.

Kahf, M. (2004). The Demand Side or Consumer Behavior: Islamic Perspective.

Ramli, A. M., & Mirza, A. A. (2007). The Theory of Consumer Behavior: Conventional vs. Islamic. 2nd Islamic Conference (iECONS) 2007. Islamic Science University of Malaysia.

Apa Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional ?

Oleh:

 Esa Azali Asyahid

Intern Assistant of PKEBS

Jika kita mendengar frasa ekonomi Islam, apa yang pertama kali muncul di benak kita? Kemungkinan besar pikiran kita langsung tertuju pada zakat, wakaf, dan perbankan serta keuangan syariah. Mungkin juga kita akan membayangkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fiqih muamalah. Di sisi lain kita sering mendengar frasa ini disandingkan, dengan tujuan untuk dibandingkan, dengan ekonomi konvensional. Lantas apa itu ekonomi konvensional?

 

Penggunaan istilah “ekonomi” dalam percakapan sehari-hari sebenarnya memiliki makna yang ambigu. Ketika kita mengucapkan kata ini, kemungkinan kita sedang merujuk pada salah satu dari dua konsep berikut : perekonomian atau ilmu ekonomi. Dalam bahasa Inggris, secara berturut-turut padanan istilah-istilah tersebut ialah economy dan economics. Perekonomian adalah fenomena riil yang berkaitan dengan kegiatan manusia mengalokasikan sumberdaya dalam memenuhi kebutuhannya, sementara ilmu ekonomi adalah studi mengenai bagaimana manusia mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, secara sederhana dapat dikatakan bahwa perekonomian adalah tentang apa yang terjadi, dan ilmu ekonomi adalah bidang ilmu yang mempelajari hal tersebut. Ekonomi yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah ilmu ekonomi (atau diistilahkan pula sebagai ekonomika).

 

Untuk membedakan ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi konvensional, tentu perlu diperjelas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ilmu ekonomi konvensional. Sebenarnya istilah ilmu ekonomi konvensional secara istilah tidak merujuk pada ilmu ekonomi tertentu, karena konvensional secara bahasa berarti berdasarkan pada kesepakatan umum. Pembubuhan kata konvensional biasanya digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu hal merupakan kelaziman atau praktik yang dominan. Dalam diskursus ilmu ekonomi, terdapat istilah yang lebih sering digunakan untuk merujuk hal ini yaitu mainstream economics (ilmu ekonomi arus utama). Realitanya pun mainstream economics diisi oleh pemikiran yang sangat beragam, meski didominasi oleh pemikiran mazhab neoklasik. Salah satu definisi yang sangat terkenal tentang ilmu ekonomi datang dari pemikir mazhab ini, yaitu Lionel Robbins (1935). Ia mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai “the science which studies human behaviour as a relationship between ends and scarce means which have alternative uses” (ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai sebuah hubungan antara tujuan-tujuan dan cara-cara yang memiliki penggunaan alternatif). Ends dalam definisi ini dapat dipahami sebagai terpenuhinya kebutuhan dan means sebagai cara-cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

 

Lantas bagaimana dengan ilmu ekonomi Islam? Telah banyak pemikir serta ekonom muslim yang mengajukan definisi bidang ilmu ini, dan sejauh ini dapat dikatakan tidak ada definisi tunggal yang disepakati. Beberapa diantara definisi tersebut antara lain disampaikan oleh Hasanuz Zaman (1984), bahwa ilmu ekonomi Islam adalah “pengetahuan dan aplikasi dari perintah-perintah serta aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pemerolehan dan pembagian sumber daya material dengan tujuan memenuhi kebutuhan manusia dan memungkinkan manusia untuk melaksanakan kewajibannya pada Allah dan masyarakat”, kemudian oleh Muhammad Arif (1985), yang mendefinisikannya sebagai “studi terhadap perilaku muslim dalam mengelola sumber daya, yang mana merupakan sebuah amanah, untuk mencapai falah”. Akram Khan (1984) menyampaikan bahwa ilmu ekonomi Islam adalah “studi mengenai falah (kesejahteraan) manusia yang dicapai melalui pengorganisasian sumber daya di dunia dengan dasar kooperasi dan partisipasi”.

 

Dari penjelasan tersebut, kita dapat ketiganya memiliki kesamaan bahwa ilmu ekonomi Islam membahas mengenai pengelolaan sumber daya, namun ada beberapa poin penting yang menjadi pembeda ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi konvensional. Pada definisi Hasanuz Zaman, terlihat bahwa ilmu ekonomi Islam mengambil rujukan dari aturan-aturan syariat (Islam). Definisi Muhammad Arif berfokus pada perilaku muslim, yang dalam keadaan ideal tentu saja sesuai dengan syariat Islam. Sementara itu, Akram Khan menggunakan konsep falah yang merupakan bagian dari ajaran Islam. Dari sini kita dapat menarik benang merah bahwa ilmu ekonomi Islam mengambil aspek ideal atau aspek normatif (apa yang seharusnya) berdasarkan ajaran-ajaran Islam.

 

Selain perbedaan aspek normatif, ada perbedaan lebih mendasar antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi konvensional. Choudury (1990) menjelaskan bahwa ilmu ekonomi Islam memiliki pondasi yang berbeda dengan paradigma barat, karena ilmu ekonomi Islam berlandaskan pada worlview tauhid, sementara paradigma barat memisahkan agama dengan sains (dualisme). Susamto (2018) secara lebih jelas memaparkan bahwa ilmu ekonomi Islam “secara ontologis tidak memisahkan permasalahan duniawi dengan permasalahan ukhrawi” dan “secara epistemologis tidak membatasi pengetahuan hanya dapat diperoleh melalui indera dan rasio (akal)”.

 

Berdasarkan hal tersebut, ilmu ekonomi Islam bukan sedekar ilmu ekonomi konvensional yang aspek normatifnya diganti dengan ajaran-ajaran Islam, tetapi lebih jauh dari itu, ilmu ekonomi Islam memandang apa yang ada dan yang terjadi sebagai sebuah fenomena dalam dunia yang tunduk pada sunatullah, serta menempatkannya dalam kacamata tauhid. Hal ini tentu saja berbeda dengan ilmu ekonomi konvensional, yang meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, mendasarkan dirinya pada filsafat materialisme, yaitu bahwa segala yang ada adalah dunia materi atau kebendaan.

 

Referensi :

Arif, M., 1985. Toward a Definition of Islamic Economics: Some Scientific Considerations. Journal of Research in Islamic Economics, 2(2), pp.79–93.

Choudury, M.A., 1990. Islamic Economics as a Social Science. Journal of Social Economics, 17(6), pp.35–59.

Khan, M.A., 1984. Islamic Economics: Nature and Need. Journal of Research in Islamic Economics, 1(2).

Robbins, L. C. R.,1935. An essay on the nature & significance of economic science (No. HB171 R6 1935).

Susamto, A.A., 2018. Toward a New Framework of Islamic Economic Analysis. Gadjah Mada Working Papers on Islamic Economics and Finance, No. WP/002/05/2018

Zaman, S.M.H., 1984. Definition of Islamic Economics. Journal of Research in Islamic Economics, 1(2), pp.49–50

PRINSIP SISTEM KEUANGAN SYARIAH

Oleh:

 Vivi Endah Ayuningtyas

Intern Assistant of PKEBS

Sistem keuangan syariah merupakan bagian dari upaya memelihara harta agar harta yang dimiliki seseorang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman yang artinya :

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Harta yang dimiliki oleh setiap orang merupakan titipan dari Allah SWT yang akan dimintai setiap pertanggungjawabannya. Adanya aturan ketentuan syariah bertujuan agar tercapai kemaslahatan bagi setiap orang. Akan tetapi. Allah SWT memberikan kebebasan kepada setiap hamba-Nya untuk menentukan pilihannya dan harus menerima konsekuensi dari setiap pilihannya tersebut.

Praktik sistem keuangan syariah telah dilakukan sejak kejayaan Islam. Akan tetapi, dikarenakan semakin melemahnya sistem kekhalifahan maka praktik sistem keuangan syariah tersebut digantikan oleh sistem perbankan barat. Sistem tersebut mendapat kritikan dari para ahli fiqh bahwa sistem tersebut menyalahi aturan syariah mengenai riba dan berujung pada keruntuhan kekhalifan Islam. Pada tahun 1970-an, konsep sistem keuangan syariah dimulai dengan pengembangan konsep ekonomi Islam. Berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah, prinsip sistem keuangan Islam adalah sebagai berikut:

  1. Larangan Riba

Riba didefinisikan sebagai “kelebihan” atas sesuatu akibat penjualan atau pinjaman. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan, dan hak atas barang. Sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman dengan membebani penetapan keuntungan yang diperoleh pemberi pinjaman di awal perjanjian. Padahal “untung” dapat diketahui setelah berlalunya waktu bukan hasil penetapan di muka.

  1. Pembagian Risiko

Risiko merupakan konsekuensi dari adanya larangan riba dalam suatu sistem kerja sama antara pihak yang terlibat. Risiko yang timbul dari aktivitas keuangan tidak hanya ditanggung oleh penerima modal tetapi juga pemberi modal. Pihak yang terlibat tersebut harus saling berbagi risiko sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

  1. Uang sebagai Modal Potensial

Dalam Islam, uang tidak diperbolehkan apabila dianggap sebagai komoditas yaitu uang dipandang memiliki kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk memperoleh keuntungan. Sistem keuangan Islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal yaitu uang bersifat produktif, dapat menghasilkan barang atau jasa bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh keuntungan.

  1. Larangan Spekulatif

Hal ini selaras dengan larangan transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, misalnya seperti judi.

  1. Kontrak/Perjanjian

Dengan adanya perjanjian yang disepakati di awal oleh pihka-pihak yang terlibat dapat mengurangi risiko atas informasi yang asimetri atau timbulnya moral hazard.

  1. Aktivitas Usaha harus Sesuai Syariah

Usaha yang dilakukan merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah, seperti tidak melakukan jual-beli minuman keras atau mendirikan usaha peternakan babi.

Oleh karena itu, prinsip sistem keuangan syariah berdasarkan prinsip sebagai berikut :

  1. Rela sama rela (antaraddim minkum).
  2. Tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun).
  3. Hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi al dhaman).
  4. Untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi).

Dari prinsip sistem keuangan tersebut, maka muncul dan berkembang instrumen-instrumen keuangan syariah terkait dengan kegiatan investasi maupun jual-beli sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini membantu pelaku ekonomi dalam memahami berbagai produk keuangan syariah dan ketentuan-ketentuan syariah dari setiap produk keuangan tersebut. S

Sumber :

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2015. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta : Salemba Empat.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Ditulis Oleh:

 Luthfi Nurlita Handayani

Intern Assistant of PKEBS

Secara umum prinsip ekonomi Islam terbagi menjadi tiga bagian. Prinsip-prinsip ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai universal yang meliputi tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintah) dan ma’ad (hasil). Dari kelima nilai universal tersebut, dibangunlah tiga prinsip derivatif yaitu kepemilikan multijenis (multiple ownership), kebebasan bertindak atau berusaha (freedom to act) serta keadilan sosial (social justice).

Gambar : Prinsip Umum Ekonomi Islam

Lima nilai universal memiliki fungsi seperti pondasi, yaitu menentukan kuat tidaknya suatu bangunan. Tauhid (keesaan Allah), memiliki arti bahwa semua yang kita lakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan kepada Allah di akhirat kelak. ‘Adl (keadilan), memiliki arti bahwa Allah telah memerintahkan manusia untuk berbuat adil dan tidak menzalimi pihak lain demi memeroleh keuntungan pribadi. Nubuwwah (kenabian), menjadikan sifat dan sikap nabi sebagai teladan dalam melakukan segala aktivitas di dunia. Khilafah (pemerintahan), peran pemerintah adalah memastikan tidak ada distorsi sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik. Ma’ad (hasil), dalam Islam hasil (laba) yang diperoleh di dunia juga menjadi laba di akhirat.

 

Bagian kedua memiliki fungsi sebagai tiang yang merupakan turunan dari nilai-nilai universa. Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) merupakan turunan dari nilai tauhid dan ‘adl. Islam mengakui kepemilikan pribadi, negara maupun kepemilikan campuran, namun pemilik primer tetap Allah SWT. Freedom to act (kebebasan bertindak atau berusaha) merupakan turunan dari nilai nubuwwah, ‘adl dan khilafah. Nilai ini memiliki arti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk bermuammah. Dalam bermuammalah, manusia diwajibkan untuk meneladani sifat rasul (siddiq, amanah, fathanah, tabligh). Selain itu tetap harus menjunjung tinggi nilai keadilan dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam pemerintahan agar tidak terjadi distorsi dalam perekonomian. Social Justice (keadilan sosial) merupakan turunan dari nilai khilafah dan ma’ad. Nilai ini memiliki arti bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pokok dan terciptanya keseimbangan sosial sehingga tidak terjadi ketimpangan antara kaya dan miskin.

 

Seperti fungsi atap dalam sebuah bangunan, nilai yang berfungsi untuk melindungi bangunan dari ancaman dari luar adalah akhlak. Akhlak merupakan sikap manusia dalam bertingkah laku yang diharapkan sesuai dengan teori dan sistem ekonomi Islam.

Referensi

Karim, Adiwarman. 2012. Ekonomi Mikro Islam Edisi Keempat. Cet ke-5. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Harta dan Kepemilikan dalam Islam

Oleh:

 Ari Setiawan

Intern Assistant of PKEBS

Konsep mengenai harta dan kepemilikan merupakan salah satu pokok bahasan yang penting dalam Islam. Harta atau dalam bahasa arab disebut al-maal secara bahasa berarti condong, cenderung atau miring. Sedangkan secara istilah diartikan sebagai segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Ibnu Najm mengatakan, bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama-ulama ushul fiqh, adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu terutama menyangkut yang kongkrit. Menurut para fuqaha, harta dalam perspektif Islam bersendi pada dua unsur; Pertama, unsur ‘aniyyah dan Kedua, unsur ‘urf. Unsur ‘aniyyah berarti harta itu berwujud atau kenyataan (a’yun). sebagai contoh, manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak. Sedangkan unsur ‘urf  adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau oleh sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara  sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat yang bersifat madiyyah maupun ma’nawiyyah.

Dalam Islam kedudukan harta merupakan hal penting yang dibuktikan bahwa terdapat lima maqashid syariah yang salah satu diantaranya adalah al-maal atau harta. Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian, Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Untuk itu Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun.

Perlindungan Islam terhadap harta benda seseorang tercermin dalam firmanNya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. An-Nisa: 29-32).

Pembagian Jenis-jenis Harta

  1. Harta Mutaqawwim dan Harta Ghair al -mutaqawwim

Harta mutaqawwim ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dibolehkan syara’ untuk  memanfaatkannya. Maksud pengertian harta ghair al-Mutaqawwim merupakan kebalikan dari harta mutaqawwim, yakni segala sesuatu yang tidak dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dilarang oleh syara’ untuk memanfaatkannya.

  1. Mal Mitsli dan Mal Qimi

harta mitsli dan qimi  sebagai sesatu yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada perbedaan yang pada bagian bagiannya atau kesatuannya. harta yang ada duanya atau dapat ditukar dengan hal serupa dan sama disebut mitsli dan harta yang tidak duanya atau berbeda secara tepat disebut qimi.

  1. Mal Istihlak dan Mal Isti’mal

harta istihlak merupakan harta yang penggunaannya hanya sekali pakai sedangkan harta isti’mal harta yang penggunaannya bisa berkali-kali pakai.

  1. Mal Manqul dan Mal Ghair al-Manqul

harta manqul yaitu harta yang dapat dipindahkan dan diubah dari tempat satu ketempat yang lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula ataupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Sedangkan harta ghair al-manqul maksudnya segala sesuatu yang tetap (harta tetap), yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah posisinya dari satu tempat ketempat yang lain menurut asalnya, seperti kebun, rumah, pabrik, sawah dan lainnya.

  1. Harta ‘Ain dan Dayn

harta ‘ain yaitu harta yang berbentuk. sedangkan, harta dayn harta yang menjadi tanggung jawab seperti uang yang dititipkan ke orang lain.

  1. Harta Nafi’i

harta nafi’i yaitu harta yang tidak berbentuk

  1. Harta Mamluk, Mubah dan Mahjur

harta mamluk yaitu harta yang statusnya memilikik kepemilikian baik individu, umum atau negara. harta mubah yaitu hukum harta pada asalnya yaitu tidak ada yang memiliki. sedangkan, harta mahjur yaitu harta yang tidak boleh dimilikioleh pribadi.

  1. Harta Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi

pembagian harta ini didasari oleh potensi harta menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila dibagikan. harta yang dapat dibagi yaitu harta tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila dibagikan seperti beras. sedangkan, harta yang tidak dapat dibagi yaitu harta menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila dibagikan seperti benda-benda mewah.

  1. Harta Pokok dan Hasil

harta pokok ialah harta yang mungkin menumbulkan harta lain atau dalam istilah ekonomi disebut harta modal.

  1. Harta Khas dan ‘Am

harta khas yaitu harta milik individu yang tidak boleh diambil manfaatnya jika tidak direstui pemiliknya. sedangkah harta am yaitu harta milik umum yang dibebaskan dalam mengambil manfaatnya.

Selain harta, hal penting dalam bahasan syariah islam yaitu tentang kepemilikan harta itu sendiri. kepemilikan (al-milkiyyah) adalah istilah hukum Islam yang menandakan hubungan antara manusia dan harta yang menjadikan harta itu secara khusus melekat padanya. Berdasarkan definisi ini, perolehan properti oleh seorang individu, dengan cara yang sah, memberikan hak kepadanya untuk memiliki hubungan eksklusif dengan properti itu, menggunakan atau menanganinya selama tidak ada hambatan hukum untuk berurusan seperti itu. Pada dasarnya menurut firman Allah SWT sesungguhnya seluruh harta atau kekayaan adalah milik Allah SWT seperti firmannya pada Ayat alquran surat Al-maidah:20 “Dan ingatlah ketika musa berkata kepada kaumnya: hai kaumku, ingatlah nikmat allah atasmu keika ia mengangkat nabi-nabi diantaramu, dan dijadikannya kamu orang-orang yang merdeka, dan diberikannya kepadamu apa-apa yang belum pernah diberikan kepada seseorangpun diantara umat umat yang lain.” Dalam Islam kepemilikan harta dibagia atas kepemilikan pribadi atau individu, kepemilikan bersama atau komunal/umum dan kepemilkan milik negara.

Islam mengakui kepemilikan individu asal didapatkan dan dibelanjakan dengan cara yang syar’i. harta pribadi dalam penggunaanya tidak boleh memiliki dampak negatif terhadap pihak lain. selain itu, individu bebas dalam pemanfaatan harta miliknya secara produktif, melindungi harta tersebut dan memindahkannya dengan dibatasi oleh syariat yang ada. hal ini untuk mengurangi kesia-siaan dalam kepemilikan harta.

Selain kepemilikan pribadi Islam juga mengakui kepemilikan umum dan Negara. kepemilikan umum meliputi mineral padat, cair dan gas yang asalnya dari dalam perut bumi. benda benda tersebut dimasukkan ke dalam golongan milik umum karena memiliki kebermanfaatan besar bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup masyarakat itu sendiri sehingga dimasukkan kedalam golongan harta milik umum dan dikelola oleh negara. sedangkan, harta milik negara yaitu segala bentuk penarikan yang dilakukan oleh negara secara syari kepada masyarakatnya seperti pajak, hasil pengelolahan pertanian, perdagangan dan industri yang masuk kedalam kas negara. harta milik negara ini kemudian dibelanjakan untuk kepentingan warganya.

 

Sumber:

Palupi, Wening Purbatin.2012.”HARTA DALAM ISLAM (Peran Harta dalam Pengembangan Aktivitas Bisnis Islami).”At-Tahdzib 1.2,pp. 154-171

Laluddin, H, Mohamad, MN, Nasohah, Z & Ahmad,S. 2012.” Property and ownership Rightform an Islamic Prespective” Advances in Natural and Applied Sciences, Vol 6, no.7, pp. 1124-1129.

Murlan, Eka. 2012.” Konsep kepmilikan harta dalam Ekonomi Islam menurut Afzalur rahman di Buku Economic Doctrines of Islam.”Skripsi UIN Sultan Syarif Kasim

 

 

Akad/Kontrak/Transaksi dalam Syariah

Menurut terminologi hukum islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang dibenarkan oleh syariah, yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Rukun dan syarat aka dada tiga yaitu pelaku, objek dan ijab qabul. Berikut merupakan penjelasan jenis-jenis akad dalam syariah.

 

Jenis Akad dalam Syariah

Sumber: Nurhayati dan Wasilah (2015)

 

Akad dari segi ada atau tidak adanya kompensasi, fiqih muamalat membagi akad menjadi dua yaitu:

  1. Akad Tabarru’ (gratuitous contract) adalah perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini adalah tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Ada 3 bentuk akad Tabarru’, yaitu:

a. Meminjamkan Uang

Meminjamkan uang termasuk akad Tabarru’ karena tidak boleh melebihkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan, karena setiap kelebihan tanpa ‘iwad adalah riba. Ada 3 jenis pinjaman, yaitu:

  • Qardh: merupakan pinjaman yang diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelaah jangka waktu tertentu.
  • Rahn: merupakan pinjaman yang mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu.
  • Hiwalah: bentuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain.

b. Meminjamkan Jasa

Meminjamkan jasa berupa keahlian atau ketrampilan termasuk akad Tabarru’. Ada 3 jenis pinjaman jasa, yaitu:

  • Wakalah: memberikan pinjaman berupa kemampuan kita saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
  • Wadi’ah: merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini telah dirinci tentang jenis penitipan dan pemeliharaan. Sehingga selama pemberian jasa tersebut kita juga bertindak sebagai wakil dari pemilik barang.
  • Kafalah: merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini terjadi atas wakalah bersyarat.

c. Memberikan Sesuatu

Dalam akad ini, pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Ada 3 bentuk akad ini, yaitu:

  • Waqaf: merupakan pemberian dan penggunaan pemberian yang dilakukan untuk kepentingan umum dan agama, serta pemberian itu tidak dapat dipindahtangankan.
  • Hibah, Shadaqah: merupakan pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.

 

 

  1. Akad Tijarah

Akad Tijarah (compensational contract) merupakan akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Dari sisi kepastian hasil yang diperoleh, akad Tijarah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Natural Uncertainty Contract

Merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pencampuran dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asset yang mereka miliki menjadi satu, kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu, kontrak jenis ini tidak memberikan imbal hasil yang pasti, baik nilai imbal hasil maupun waktu. Jenis-jenis natural uncertainty contract antara lain:

  • Mudharabah: yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangkan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepanjang tidak ada unsure kesengajaan atau kelalaian oleh mudharib
  • Musyarakah: akad kerjasama yang terjadi antara pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.

b. Natural Certainty Contract

Merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pertukaran, dimana kedua belah pihak saling mempertukarkan asset yang dimilikinya, sehingga objek pertukarannya pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti tentang jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahan. Dalam kondisi ini secara tidak langsung kontrak jenis ini akan memberikan imbal hasil yang tetap dan pasti karena sudah diketahui ketika akad. Jenis dari kontrak ini ada beberapa, antara lain:

  • Murabahah: transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli.
  • Salam: transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secara tangguh, sedangkan pembayarannya dilakukan secara tunai.
  • Istishna’: memiliki system yang mirip dengan salam, namun dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangka waktu tertentu.
  • Ijarah: akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.

 

Sumber:

Nurhayati, Sri. dan Wasilah. 2015. Akuntansi Syariah di Indonesia. Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.

 

Sumber gambar:

http://www.corrs.com.au/assets/expertise/secondary/Islamic-Finance_2.jpg

join us now

Our People

Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC.
Supervisor and Senior Researcher

Before PKEBS was established, Novat Pugo Sambodo had been working at LEBI (Islamic Economics and Business Laboratory)

gofur siddiq
Research Assistant

Gofur is an undergraduate student majoring in Economics at FEB UGM. He starts working at PKEBS FEB UGM in October 2022.

Rojaa zahratul
Research Assistant

Rojaa started working at PKEBS FEB UGM in October 2022. She is an undergraduate student in FEB UGM who takes economics 

Rahmanda Putri
Research Assistant

Putri is an undergraduate student majoring in economics at FEB UGM. She has an interest in development economics research. 

Muhammad Iqbal
Research Assistant

Iqbal is an undergraduate student majoring in Economics at FEB UGM.  He starts working at PKEBS FEB UGM in January 2023.

Syaiful Huda
Research Assistant

Huda is an undergraduate student majoring in Economics at FEB UGM and has an interest in development economics research. 

Saddam Galih Aldermand
Research Assistant

Saddam is an undergraduate student majoring in Economics at FEB UGM.  He starts working at PKEBS FEB UGM in January 2023.

Maulana Ryan N
Research Assistant

Ryan is an undergraduate student majoring in Economics at FEB UGM.  He starts working at PKEBS FEB UGM in July 2022.

Our Activities

Our Videos and Podcast

Panduan Program Wakaf Data 18.01 #6

Panduan Program Wakaf Data 18.01 #7

Kuliah Umum, Tasyakuran Akhir Tahun, dan Penyerahan Penghargaan IAEI Award 2018

Get in touch

We are excited to be working with students, researchers, and institutions that want to research about Islamic economics, finance, and business. Please kindly contact us.