Akad/Kontrak/Transaksi dalam Syariah

Menurut terminologi hukum islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang dibenarkan oleh syariah, yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Rukun dan syarat aka dada tiga yaitu pelaku, objek dan ijab qabul. Berikut merupakan penjelasan jenis-jenis akad dalam syariah.

 

Jenis Akad dalam Syariah

Sumber: Nurhayati dan Wasilah (2015)

 

Akad dari segi ada atau tidak adanya kompensasi, fiqih muamalat membagi akad menjadi dua yaitu:

  1. Akad Tabarru’ (gratuitous contract) adalah perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini adalah tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Ada 3 bentuk akad Tabarru’, yaitu:

a. Meminjamkan Uang

Meminjamkan uang termasuk akad Tabarru’ karena tidak boleh melebihkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan, karena setiap kelebihan tanpa ‘iwad adalah riba. Ada 3 jenis pinjaman, yaitu:

  • Qardh: merupakan pinjaman yang diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelaah jangka waktu tertentu.
  • Rahn: merupakan pinjaman yang mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu.
  • Hiwalah: bentuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain.

b. Meminjamkan Jasa

Meminjamkan jasa berupa keahlian atau ketrampilan termasuk akad Tabarru’. Ada 3 jenis pinjaman jasa, yaitu:

  • Wakalah: memberikan pinjaman berupa kemampuan kita saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
  • Wadi’ah: merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini telah dirinci tentang jenis penitipan dan pemeliharaan. Sehingga selama pemberian jasa tersebut kita juga bertindak sebagai wakil dari pemilik barang.
  • Kafalah: merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini terjadi atas wakalah bersyarat.

c. Memberikan Sesuatu

Dalam akad ini, pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Ada 3 bentuk akad ini, yaitu:

  • Waqaf: merupakan pemberian dan penggunaan pemberian yang dilakukan untuk kepentingan umum dan agama, serta pemberian itu tidak dapat dipindahtangankan.
  • Hibah, Shadaqah: merupakan pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.

 

 

  1. Akad Tijarah

Akad Tijarah (compensational contract) merupakan akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Dari sisi kepastian hasil yang diperoleh, akad Tijarah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Natural Uncertainty Contract

Merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pencampuran dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asset yang mereka miliki menjadi satu, kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu, kontrak jenis ini tidak memberikan imbal hasil yang pasti, baik nilai imbal hasil maupun waktu. Jenis-jenis natural uncertainty contract antara lain:

  • Mudharabah: yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangkan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepanjang tidak ada unsure kesengajaan atau kelalaian oleh mudharib
  • Musyarakah: akad kerjasama yang terjadi antara pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.

b. Natural Certainty Contract

Merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pertukaran, dimana kedua belah pihak saling mempertukarkan asset yang dimilikinya, sehingga objek pertukarannya pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti tentang jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahan. Dalam kondisi ini secara tidak langsung kontrak jenis ini akan memberikan imbal hasil yang tetap dan pasti karena sudah diketahui ketika akad. Jenis dari kontrak ini ada beberapa, antara lain:

  • Murabahah: transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli.
  • Salam: transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secara tangguh, sedangkan pembayarannya dilakukan secara tunai.
  • Istishna’: memiliki system yang mirip dengan salam, namun dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangka waktu tertentu.
  • Ijarah: akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.

 

Sumber:

Nurhayati, Sri. dan Wasilah. 2015. Akuntansi Syariah di Indonesia. Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.

 

Sumber gambar:

http://www.corrs.com.au/assets/expertise/secondary/Islamic-Finance_2.jpg

error: Content is protected !!