Mengenal Konsep Uang dalam Ekonomi Islam

Uang merupakan objek yang berperan penting dalam perekonomian. Uang merupakan media yang digunakan untuk memperlancar transaksi ekonomi dalam kehidupan manusia. Tanpa adanya uang, akan menyulitkan manusia dalam melakukan aktivitas transaksi sehari-hari. Sehingga peran uang dalam suatu perekonomian dapat diibaratkan sebagai aliran darah dalam tubuh, yang tanpanya aktivitas ekonomi dapat sangat terhambat bahkan terhenti.

Secara umum, ekonom membagi fungsi uang kedalam 4 fungsi yaitu:  1.) sebagai alat tukar, 2.) sebagai unit penghitung, 3.) sebagai alat penyimpan nilai/daya beli, dan 4.) sebagai standar pembayaran yang tertangguhkan.  Uang sebagai alat tukar yaitu uang berfungsi sebagai alat mediasi pertukaran antara satu pihak dengan pihak lainnya, sehingga manusia tidak harus menggunakan sistem barter dalam pertukaran barang atau jasa. Sebagai unit penghitung, uang berfungsi untuk menjadi standar penilaian moneter terhadap barang atau jasa. Sedangkan, sebagai alat penyimpan nilai/daya beli uang berfungsi sebagai media untuk menyimpan nilai kekayaan yang diperoleh manusia dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.  Terakhir sebagai standar pembayaran tertangguhkan, uang berfungsi sebagai patokan nilai pada transaksi-transaksi yang waktunya tertangguhkan (transaksi kredit).

Dalam ekonomi Islam, uang memiliki fungsi utama sebagai alat tukar (medium of exchnges) dan alat satuan hitung (unit of account). Meskipun pada prakteknya tetap diperbolehkan untuk menggunakan uang sebagai penyimpan nilai dan standar pembayaran yang ditangguhkan, selama tetap menganggap uang hanya sebatas alat tukar, bukan komoditas yang diperdangkan.

Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional dalam memandang istilah uang dan kapital. Dalam pandangan ekonomi konvensional, istilah uang dan kapital seringkali digunakan secara sama (interchangeable). Sebab dalam ekonomi konvensional uang identik dengan kapital. Sedangkan ekonomi Islam membedakan secara tegas antara uang dan kapital. Konsekuensi dari pembedaan ini, secara lebih jauh kemudian dapat dibedakan uang sebagai barang publik (publik goods) dan kapital sebagai barang private (private goods). Selain itu, uang merupakan sesuatu yang bersifat flow concept sedangkan kapital bersifat stock concept. Sehingga dalam ekonomi Islam, uang harus mengalir dan beredar dimasyarakat atau tidak boleh diendapkan dan ditimbun.

Konsekuensi lainnya dari adanya pemisahan antara konsep uang dan kapital adalah, uang tidak dapat menjadi sumber pendapatan sebelum dibelanjakan untuk keperluan yang produktif (investasi). Sehingga untuk mendapatkan hasil, seseorang yang memiliki uang harus “menukarnya” dengan kapital (berupa barang-barang modal) sehingga menjadi barang private yang produktif untuk menghasilkan pendapatan. Hal ini juga berkaitan dengan larangan riba dalam Islam, dimana seorang muslim dilarang untuk mendapatkan keuntungan dari uang yang dipinjamkannya kepada pihak lain.

Referensi:

Adiwarman, A. Karim. 2007. Ekonomi Makro Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Mansur, A. (2009). Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Al-Qānūn, Vol. 12, No. 1,, 155-179.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!