Category Archives: Learning Corner

Jual Beli dalam Islam

Jual Beli yang Mabrur 

Jual beli yang mabrur merupakan salah satu dari dua mata pencarian paling baik yang disebutkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Suatu hari ada yang bertanya pada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

“Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)”.

Hadist di atas dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Bulughul Marom. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, jual beli yang mabrur adalah jual beli yang memenuhi syarat dan rukun jual beli, terlepas dari jual beli yang bermasalah, dibangun di atas kejujuran, serta menghindarkan diri dari penipuan dan pengelabuan. Secara umum, jual beli diartikan sebagai suatu proses memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan. Pertukaran uang dengan barang atau jual beli dapat dilakukan baik secara tunai ataupun pembelian tangguh. read more

Kemitraan Bisnis Dalam Islam

Kemitraan bisnis dalam Islam merupakan salah satu materi yang dikaji dalam Bab Fikih Muamalah. Terdapat beberapa model kemitraan bisnis dalam Islam, namun umumnya yang paling lazim digunakan yaitu akad Mudharabah atau Musyarakah. Sebelum membahas lebih dalam mengenai dua akad tersebut, terlebih dahulu kita pelajari mengenai prinsip dasar sistem keuangan Islam dan macam-macam akad/transaksi dalam Islam.

Iqbal dan Mirakhor (2011) menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dasar sistem keuangan Islam. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut. read more

Mengenal Konsep Uang dalam Ekonomi Islam

Uang merupakan objek yang berperan penting dalam perekonomian. Uang merupakan media yang digunakan untuk memperlancar transaksi ekonomi dalam kehidupan manusia. Tanpa adanya uang, akan menyulitkan manusia dalam melakukan aktivitas transaksi sehari-hari. Sehingga peran uang dalam suatu perekonomian dapat diibaratkan sebagai aliran darah dalam tubuh, yang tanpanya aktivitas ekonomi dapat sangat terhambat bahkan terhenti.

Secara umum, ekonom membagi fungsi uang kedalam 4 fungsi yaitu:  1.) sebagai alat tukar, 2.) sebagai unit penghitung, 3.) sebagai alat penyimpan nilai/daya beli, dan 4.) sebagai standar pembayaran yang tertangguhkan.  Uang sebagai alat tukar yaitu uang berfungsi sebagai alat mediasi pertukaran antara satu pihak dengan pihak lainnya, sehingga manusia tidak harus menggunakan sistem barter dalam pertukaran barang atau jasa. Sebagai unit penghitung, uang berfungsi untuk menjadi standar penilaian moneter terhadap barang atau jasa. Sedangkan, sebagai alat penyimpan nilai/daya beli uang berfungsi sebagai media untuk menyimpan nilai kekayaan yang diperoleh manusia dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.  Terakhir sebagai standar pembayaran tertangguhkan, uang berfungsi sebagai patokan nilai pada transaksi-transaksi yang waktunya tertangguhkan (transaksi kredit). read more

error: Content is protected !!