Salah satu instrumen sumbangan sosial yang memiliki peran besar di dalam ajaran Islam adalah wakaf. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqofa-yaqifu-waqfan yang memiliki arti menghentikan atau menahan. Sementara itu jika dilihat dari makna istilah, terdapat berbagai pendapat ulama yang bisa digunakan untuk menjelaskannya.
Wakaf memiliki tujuan untuk memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Sementara itu fungsi wakaf adalah untuk mewujudkan sebuah potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.