Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional telah menyelenggarakan 2nd International Conference of Zakat (2nd ICONZ). Acara ini diselenggarakan pada 15-16 November 2018 di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Rangkaian acara 2nd International Conference of Zakat tahun 2018 ini meliputi International Conference yang terdiri dari dua diskusi panel, dan parallel paper presentation oleh para peserta.
Author Archives: abdul.qodri.s
Ditulis Oleh:
Razhel Alfan Gumelar
Intern Assistant of PKEBS
Sebagai rukun islam ketiga, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat apabila telah memiliki harta yang wajib dizakati, telah mencapai nishab (batas minimal ukuran harta) serta haul (waktu kepemilikan harta). Bahkan Abu Bakar Assidiq telah menyiapkan pasukan untuk menggempur mereka yang memisahkan antara shalat dan membayar zakat. Kemajuan ilmu pengetahuan terutama dalam bidang keuangan dan ekonomi, membuat jenis dan bentuk kekayaan serta kegiatan manusia dalam mencari harta juga semakin berkembang, sehingga pemahaman para ulama islam saat ini dalam memahami makna dan cakupan objek zakat juga ikut berkembang. Hal tersebut, dikarenakan banyak harta yang dimiliki manusia saat ini tidak ada pada zaman Rasulullah dan pada masa-masa Khulafaurrasyidin.
Ditulis Oleh:
Dwiani Kartikasari
Intern Assistant of PKEBS
Pengertian
Apakah yang disebut sewa menyewa dalam islam? Bagimana hukum sewa menyewa dalam islam?
Dalam fiqh Islam disebut sewa menyewa disebut ijarah. Al-ijarah menurut bahasa berarti “al-ajru” yang berarti al-iwadu (ganti) oleh sebab itu as-sawab (pahala) dinamai ajru (upah). Menurut istilah, al-ijarah ialah menyerahkan (memberikan) manfaat benda kepada orang lain dengan suatu ganti pembayaran. Sehingga sewa menyewa atau ijarah bermakna akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Ditulis Oleh:
Romadhon Falaqh
Intern Assistant of PKEBS
Ekonomika Islam memiliki pandangan tersendiri untuk menjelaskan perilaku konsumen. Berbeda dengan konsep rasionalitas dalam ekonomika konvensional, Hossain (2014) memaparkan sebuah konsep yang bernama islamic economic rationalism (IER). Hal sama diulas pula oleh Ramli dan Mirza (2007) dengan membagi dua elemen rasionalitas islami menjadi worldview dan self-interest. Pada elemen self-interest, individu akan membatasi kepentingan diri menurut sharia compliance. Begitu pula IER dijelaskan bahwa agama adalah key determinant, sedangkan sumber syariah berasal dari ajaran agama. Diiringi faktor exogenous dalam perilaku konsumen yang berupa efek agama, kepercayaan, budaya serta legal and political framework (Kahf, 2004), pemikiran-pemikiran tersebut dapat disimpulkan bahwa individu muslim itu sangat mempertimbangkan ihwal halal dan haram dari produk baik barang maupun jasa yang akan dikonsumsinya.
Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah FEB UGM bersama Pusat Kajian Strategis BAZNAZ akan menyelenggarakan 2nd International Conference of Zakat (ICONZ). 2nd ICONZ akan dilaksanakan pada:
Hari: Kamis-Jumat
Tanggal: 15-16 November 2018
Pukul: 08.00-17.00 WIB
Tempat: Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
Rangkaian Acara dalam 2nd ICONZ 2018 meliputi, Plenary Sessions dengan tema Zakat and the Development of Digital Finance, Parallel Sessions, dan Gala Dinner.
Sleman –Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis (PKEBS) FEB UGM menjadi tuan rumah rapat koordinasi dan kajian singkat Dewan Pengurus Wilayah IAEI DIY pada Jumat, 21 September 2018 bertempat di FEB UGM, Yogyakarta. Acara didahului dengan kajian singkat pembacaan makalah M. Kabir Hasan dan Sirajo Aliyu tahun 2018 yang berjudul “A Contemporary Survey of Islamic Banking Literature” oleh ketua PKEBS FEB UGM Akhmad Akbar Susamto Ph.D. Selanjutnya rapat koordinasi dipimpin oleh Prof. Mahfud Shalihin PhD yang merupakan dosen Departemen Akuntansi FEB UGM sekaligus Ketua IAEI DPW Yogyakarta.
Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah Universitas Gadjah Mada telah menyelenggarakan 3rd Gadjah Mada International Conference on Islamic Economics and Development (GAMAICIED), Gadjah Mada International Conference on Islamic Business Research (GAMAICIBR), dan Gadjah Mada International Conference on Islamic Accounting and Finances (GAMAICIAF). Acara ini diselenggarakan pada 31 Agustus-1 September 2018 di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Rangkaian acara 3rd GAMAICIED, GAMAICIBR, dan GAMAICIAF tahun 2018 ini meliputi International Conference yang terdiri dari tiga diskusi panel, dan parallel paper presentation oleh para peserta sesuai dengan bidang paper masing-masing.
Sleman – Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis (PKEBS) FEB UGM melakukan diksusi dan launching Universitas Gadjah Mada Working Papers on Islamic Economics and Finance (UGM-WPIEF) pada Senin, 6 Agustus 2018. Acara ini berlangsung pukul 09.30 hingga 16.00 WIB di Auditorium Djarum Hall, Pertamina Tower, FEB UGM dan dihadiri oleh sekitar 110 peserta dari berbagai institusi seperti UGM, UMY, UNNES, UIN Sunan Kalijaga, UAD, UII, UNS, UM Ponorogo,UIN Walisongo Semarang, Universitas Merdeka Pasuruan, BMT Beringharjo, IIQ An-Nur Yogyakarta, dll.
Oleh:
Esa Azali Asyahid
Intern Assistant of PKEBS
Jika kita mendengar frasa ekonomi Islam, apa yang pertama kali muncul di benak kita? Kemungkinan besar pikiran kita langsung tertuju pada zakat, wakaf, dan perbankan serta keuangan syariah. Mungkin juga kita akan membayangkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fiqih muamalah. Di sisi lain kita sering mendengar frasa ini disandingkan, dengan tujuan untuk dibandingkan, dengan ekonomi konvensional. Lantas apa itu ekonomi konvensional?
Penggunaan istilah “ekonomi” dalam percakapan sehari-hari sebenarnya memiliki makna yang ambigu. Ketika kita mengucapkan kata ini, kemungkinan kita sedang merujuk pada salah satu dari dua konsep berikut : perekonomian atau ilmu ekonomi. Dalam bahasa Inggris, secara berturut-turut padanan istilah-istilah tersebut ialah economy dan economics. Perekonomian adalah fenomena riil yang berkaitan dengan kegiatan manusia mengalokasikan sumberdaya dalam memenuhi kebutuhannya, sementara ilmu ekonomi adalah studi mengenai bagaimana manusia mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, secara sederhana dapat dikatakan bahwa perekonomian adalah tentang apa yang terjadi, dan ilmu ekonomi adalah bidang ilmu yang mempelajari hal tersebut. Ekonomi yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah ilmu ekonomi (atau diistilahkan pula sebagai ekonomika).
Oleh:
Vivi Endah Ayuningtyas
Intern Assistant of PKEBS
Sistem keuangan syariah merupakan bagian dari upaya memelihara harta agar harta yang dimiliki seseorang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman yang artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
- 1
- 2