Ditulis Oleh:
Dwiani Kartikasari
Intern Assistant of PKEBS
Pengertian
Apakah yang disebut sewa menyewa dalam islam? Bagimana hukum sewa menyewa dalam islam?
Dalam fiqh Islam disebut sewa menyewa disebut ijarah. Al-ijarah menurut bahasa berarti “al-ajru” yang berarti al-iwadu (ganti) oleh sebab itu as-sawab (pahala) dinamai ajru (upah). Menurut istilah, al-ijarah ialah menyerahkan (memberikan) manfaat benda kepada orang lain dengan suatu ganti pembayaran. Sehingga sewa menyewa atau ijarah bermakna akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Dasar Hukum
- Al – Qur’an:
a. QS. Az-Zukhruf : 32
Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan, sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagain mereka dapat mepergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”. (Q.S Az-Zukhruf : 32).
b. QS Al-Baqarah : 233
“Dan jika dan jika ingin anakmu disusukan orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.”(Q.S Al-Baqarah : 233).
- As – Sunnah
“Dari Handhala bin Qais berkata: Saya bertanya kepada Rafi bin Khadij tentang menyewakan bumi dengan emas dan perak, maka ia berkata: Tidak apa-apa, adalah orang-orang di jaman Rasulullah saw menyewakan bumi dengan barang-barang yang tumbuh di perjalanan air dan yang tumbuh di pangkal-pangkal selokan dan dengan beberapa macam dari tumbuh-tumbuhan lalu binasa ini, selamat itu dan selamat itu dan binasa yang itu, sedangkan orang yang tidak melakukan penyewaan kecuali melakukan demikian, oleh karma itu kemudian dilarangnya, apapun sesuatu yang dimaklumi dan ditanggung, maka tidak apa-apa”. (HR. Muslim)
Rukun Sewa Menyewa
- Pelaku sewa menyewa yang meliputi mu’jir dan musta’jir. Dalam hal sewa menyewa, mu’jir / lessor adalah orang yang menyewakan sesuatu, sedangkan musta’jir / lessee adalah orang yang menyewa sesuatu. Syarat mu’jir dan musta’jir adalah orang yang baligh, barakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), dan saling meridhai.
- Objek akad meliputi manfaat aset / ma’jur dan pembayaran sewa atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
- Manfaat aset/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
- bisa dinilai & dapat dilaksanakan dalam kontrak;
- tidak haram;
- dapat dialihkan secarah syariah;
- dikenali secara spesifik; dan
- jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas.
- Sewa dan Upah :
- jelas besarannya dan diketahui oleh pihak2 yang berakad;
- boleh dibayar dalam bentuk jasa dari jenis yang serupa dengan obyek akad; dan
- bersifat fleksibel
- Ijab kabul / serah terima
Berakhirnya Akad Ijarah / Sewa menyewa
- Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian
- Periode akad belum selesai tapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah
- Terjadi kerusakan aset
- Penyewa tidak dapat membayar sewa
- Salah satu pihak meninggal & ahli waris tidak ingin meneruskan akad.
Jenis Akad Ijarah
Berdasar Exposure Draft PSAK 107, ada dua jenis akad ijarah yaitu
- Akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
- Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) adalah ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu. Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui hibah dan penjualan.
Pelaksanaan penjualan dapat dilakukan melalui :
- Sebelum akad berakhir
- Setelah akad berakhir
- Penjualan secara bertahap sesuai wa’ad/janji pemberi sewa
- Jual dan sewa kembali (sale & leaseback)
Perbedaan Ijarah dan Leasing
No | Keterangan | Ijarah | Leasing |
1. | Objek | Manfaat barang dan jasa | Manfaat barang saja |
2. | Metode Pembayaran | Tergantung atau tidak tergantung pada kondisi barang / jas ayang disewa. | Tidak tergantung pada kondisi barang yang disewa. |
3. | Perpindahan Kepemilikan |
Tidak ada perpindahan kepemilikan.
Janji untuk menjual atau menghibahkan di awal akad. |
Tidak ada transfer kepemilikan.
Memiliki opsi membeli atau tidak membeli di akhir masa sewa. |
4. | Jenis Leasing |
Tidak diperbolehkan karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli.
Diperbolehkan. |
Diperbolehkan.
Diperbolehkan. |
Sumber : Buku Akuntansi Syariah di Indonesia, 2009
Daftar Pustaka
Abdul bin Nuh dan Oemar Bakriy. Kamus Arab-Indonesia-Inggris. hal 11.
Masduha Abdurrahman. Pengantar dan Asas-asas Hukum Perdata Islam. hal 97.
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Syariah di Indonesia. Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat.
Trim
Sewa menyewsa dalam hukum islam
Sewa menyewa dalam hukum islam
Assalamu’alaikum
terima kasih kak atas ilmu Yg kakak sampaikan semoga bermanfaat Maaf saya Izin screen shoot tulisan ini tadi
Up up up, tolerable
terimakasih banyak atas ilmunya,sangat bermanfaat sekali