• About FEB
  • About Us
    • History
    • Our Programs
    • Vision and Missions
    • Our People
  • Contact
  • Gallery
    • Photos
    • Videos
Universitas Gadjah Mada Centre for Research in Islamic Economics and Business
Faculty of Economics and Business
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Editorial
    • Opinion
    • Learning Corner
    • News
    • Presentation
  • Publications
    • Working Paper
    • Journal
  • Events
    • Seminar
    • Conference
  • Data
    • Sources Economic Databank
    • Infographics
    • Sharia Financial Statistics
  • Our People
    • Senior Researcher
    • Research Assistant
    • Research Associate
  • Beranda
  • Learning Corner
  • Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

  • Learning Corner
  • 2 July 2018, 04.17
  • Oleh: abdul.qodri.s
  • 0

Ditulis Oleh:

 Luthfi Nurlita Handayani

Intern Assistant of PKEBS

Secara umum prinsip ekonomi Islam terbagi menjadi tiga bagian. Prinsip-prinsip ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai universal yang meliputi tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintah) dan ma’ad (hasil). Dari kelima nilai universal tersebut, dibangunlah tiga prinsip derivatif yaitu kepemilikan multijenis (multiple ownership), kebebasan bertindak atau berusaha (freedom to act) serta keadilan sosial (social justice).

Gambar : Prinsip Umum Ekonomi Islam

Lima nilai universal memiliki fungsi seperti pondasi, yaitu menentukan kuat tidaknya suatu bangunan. Tauhid (keesaan Allah), memiliki arti bahwa semua yang kita lakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan kepada Allah di akhirat kelak. ‘Adl (keadilan), memiliki arti bahwa Allah telah memerintahkan manusia untuk berbuat adil dan tidak menzalimi pihak lain demi memeroleh keuntungan pribadi. Nubuwwah (kenabian), menjadikan sifat dan sikap nabi sebagai teladan dalam melakukan segala aktivitas di dunia. Khilafah (pemerintahan), peran pemerintah adalah memastikan tidak ada distorsi sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik. Ma’ad (hasil), dalam Islam hasil (laba) yang diperoleh di dunia juga menjadi laba di akhirat.

 

Bagian kedua memiliki fungsi sebagai tiang yang merupakan turunan dari nilai-nilai universa. Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) merupakan turunan dari nilai tauhid dan ‘adl. Islam mengakui kepemilikan pribadi, negara maupun kepemilikan campuran, namun pemilik primer tetap Allah SWT. Freedom to act (kebebasan bertindak atau berusaha) merupakan turunan dari nilai nubuwwah, ‘adl dan khilafah. Nilai ini memiliki arti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk bermuammah. Dalam bermuammalah, manusia diwajibkan untuk meneladani sifat rasul (siddiq, amanah, fathanah, tabligh). Selain itu tetap harus menjunjung tinggi nilai keadilan dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam pemerintahan agar tidak terjadi distorsi dalam perekonomian. Social Justice (keadilan sosial) merupakan turunan dari nilai khilafah dan ma’ad. Nilai ini memiliki arti bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pokok dan terciptanya keseimbangan sosial sehingga tidak terjadi ketimpangan antara kaya dan miskin.

 

Seperti fungsi atap dalam sebuah bangunan, nilai yang berfungsi untuk melindungi bangunan dari ancaman dari luar adalah akhlak. Akhlak merupakan sikap manusia dalam bertingkah laku yang diharapkan sesuai dengan teori dan sistem ekonomi Islam.

Referensi

Karim, Adiwarman. 2012. Ekonomi Mikro Islam Edisi Keempat. Cet ke-5. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Universitas Gadjah Mada

Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah
(Center for Research in Islamic Economics and Business)
2nd Floor South Wing, FEB UGM Campus
Sosiohumaniora Street No. 1, Bulaksumur
Sleman, Yogyakarta, Indonesia

Telp: +62 274 548510 ext 145
Email: pkebs.feb@ugm.ac.id
Web: http://pkebs.feb.ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY