Oleh:
Esa Azali Asyahid
Intern Assistant of PKEBS
Jika kita mendengar frasa ekonomi Islam, apa yang pertama kali muncul di benak kita? Kemungkinan besar pikiran kita langsung tertuju pada zakat, wakaf, dan perbankan serta keuangan syariah. Mungkin juga kita akan membayangkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fiqih muamalah. Di sisi lain kita sering mendengar frasa ini disandingkan, dengan tujuan untuk dibandingkan, dengan ekonomi konvensional. Lantas apa itu ekonomi konvensional?
Penggunaan istilah “ekonomi” dalam percakapan sehari-hari sebenarnya memiliki makna yang ambigu. Ketika kita mengucapkan kata ini, kemungkinan kita sedang merujuk pada salah satu dari dua konsep berikut : perekonomian atau ilmu ekonomi. Dalam bahasa Inggris, secara berturut-turut padanan istilah-istilah tersebut ialah economy dan economics. Perekonomian adalah fenomena riil yang berkaitan dengan kegiatan manusia mengalokasikan sumberdaya dalam memenuhi kebutuhannya, sementara ilmu ekonomi adalah studi mengenai bagaimana manusia mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, secara sederhana dapat dikatakan bahwa perekonomian adalah tentang apa yang terjadi, dan ilmu ekonomi adalah bidang ilmu yang mempelajari hal tersebut. Ekonomi yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah ilmu ekonomi (atau diistilahkan pula sebagai ekonomika).
Untuk membedakan ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi konvensional, tentu perlu diperjelas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ilmu ekonomi konvensional. Sebenarnya istilah ilmu ekonomi konvensional secara istilah tidak merujuk pada ilmu ekonomi tertentu, karena konvensional secara bahasa berarti berdasarkan pada kesepakatan umum. Pembubuhan kata konvensional biasanya digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu hal merupakan kelaziman atau praktik yang dominan. Dalam diskursus ilmu ekonomi, terdapat istilah yang lebih sering digunakan untuk merujuk hal ini yaitu mainstream economics (ilmu ekonomi arus utama). Realitanya pun mainstream economics diisi oleh pemikiran yang sangat beragam, meski didominasi oleh pemikiran mazhab neoklasik. Salah satu definisi yang sangat terkenal tentang ilmu ekonomi datang dari pemikir mazhab ini, yaitu Lionel Robbins (1935). Ia mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai “the science which studies human behaviour as a relationship between ends and scarce means which have alternative uses” (ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai sebuah hubungan antara tujuan-tujuan dan cara-cara yang memiliki penggunaan alternatif). Ends dalam definisi ini dapat dipahami sebagai terpenuhinya kebutuhan dan means sebagai cara-cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Lantas bagaimana dengan ilmu ekonomi Islam? Telah banyak pemikir serta ekonom muslim yang mengajukan definisi bidang ilmu ini, dan sejauh ini dapat dikatakan tidak ada definisi tunggal yang disepakati. Beberapa diantara definisi tersebut antara lain disampaikan oleh Hasanuz Zaman (1984), bahwa ilmu ekonomi Islam adalah “pengetahuan dan aplikasi dari perintah-perintah serta aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pemerolehan dan pembagian sumber daya material dengan tujuan memenuhi kebutuhan manusia dan memungkinkan manusia untuk melaksanakan kewajibannya pada Allah dan masyarakat”, kemudian oleh Muhammad Arif (1985), yang mendefinisikannya sebagai “studi terhadap perilaku muslim dalam mengelola sumber daya, yang mana merupakan sebuah amanah, untuk mencapai falah”. Akram Khan (1984) menyampaikan bahwa ilmu ekonomi Islam adalah “studi mengenai falah (kesejahteraan) manusia yang dicapai melalui pengorganisasian sumber daya di dunia dengan dasar kooperasi dan partisipasi”.
Dari penjelasan tersebut, kita dapat ketiganya memiliki kesamaan bahwa ilmu ekonomi Islam membahas mengenai pengelolaan sumber daya, namun ada beberapa poin penting yang menjadi pembeda ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi konvensional. Pada definisi Hasanuz Zaman, terlihat bahwa ilmu ekonomi Islam mengambil rujukan dari aturan-aturan syariat (Islam). Definisi Muhammad Arif berfokus pada perilaku muslim, yang dalam keadaan ideal tentu saja sesuai dengan syariat Islam. Sementara itu, Akram Khan menggunakan konsep falah yang merupakan bagian dari ajaran Islam. Dari sini kita dapat menarik benang merah bahwa ilmu ekonomi Islam mengambil aspek ideal atau aspek normatif (apa yang seharusnya) berdasarkan ajaran-ajaran Islam.
Selain perbedaan aspek normatif, ada perbedaan lebih mendasar antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi konvensional. Choudury (1990) menjelaskan bahwa ilmu ekonomi Islam memiliki pondasi yang berbeda dengan paradigma barat, karena ilmu ekonomi Islam berlandaskan pada worlview tauhid, sementara paradigma barat memisahkan agama dengan sains (dualisme). Susamto (2018) secara lebih jelas memaparkan bahwa ilmu ekonomi Islam “secara ontologis tidak memisahkan permasalahan duniawi dengan permasalahan ukhrawi” dan “secara epistemologis tidak membatasi pengetahuan hanya dapat diperoleh melalui indera dan rasio (akal)”.
Berdasarkan hal tersebut, ilmu ekonomi Islam bukan sedekar ilmu ekonomi konvensional yang aspek normatifnya diganti dengan ajaran-ajaran Islam, tetapi lebih jauh dari itu, ilmu ekonomi Islam memandang apa yang ada dan yang terjadi sebagai sebuah fenomena dalam dunia yang tunduk pada sunatullah, serta menempatkannya dalam kacamata tauhid. Hal ini tentu saja berbeda dengan ilmu ekonomi konvensional, yang meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, mendasarkan dirinya pada filsafat materialisme, yaitu bahwa segala yang ada adalah dunia materi atau kebendaan.
Referensi :
Arif, M., 1985. Toward a Definition of Islamic Economics: Some Scientific Considerations. Journal of Research in Islamic Economics, 2(2), pp.79–93.
Choudury, M.A., 1990. Islamic Economics as a Social Science. Journal of Social Economics, 17(6), pp.35–59.
Khan, M.A., 1984. Islamic Economics: Nature and Need. Journal of Research in Islamic Economics, 1(2).
Robbins, L. C. R.,1935. An essay on the nature & significance of economic science (No. HB171 R6 1935).
Susamto, A.A., 2018. Toward a New Framework of Islamic Economic Analysis. Gadjah Mada Working Papers on Islamic Economics and Finance, No. WP/002/05/2018
Zaman, S.M.H., 1984. Definition of Islamic Economics. Journal of Research in Islamic Economics, 1(2), pp.49–50