Ekonomi Islam dalam Digitalisasi SAWUT (Sistem Aplikasi Wakaf Uang Tunai)

Pada Rabu 26 Januari 2022, aplikasi SAWUT telah diwakafkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI)

 

Teknologi sudah semakin nyata dalam kehidupan sehari hari masyarakat. Tak lain, semua bidang kehidupan dijamah secara digitalisasi. Tak terlewat pula bidang Ekonomi Islam. Ekonomi Islam mempunyai tujuan mulia untuk memberikan kesejahteraan bagi umat, maka inovasi dalam kemudahan akses untuk berbagai instrumen dalam ekonomi islam menjadi suatu penting. Inilah yang diwujudkan oleh seorang dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, yaitu Prof. Mahfud Sholihin, Ph.D. bersama timnya.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan wakaf yang mana, tim peneliti berjudul Enhancing The Role Of Islamic Philanthropy in Alleviating Economic Impacts Of COVID-19 Outbreak (ENTROPY) dengan memaksimalkan dana hibah LPDP-DIPI, berhasil mengembangkan Sistem Akuntansi Wakaf Uang Tunai (SAWUT). SAWUT (Sistem Akuntansi Wakaf Uang/Tunai) adalah sistem berbasis web app berdasarkan standar PSAK 112. Pengembangan sistem ini pada sisi back-end dilakukan dengan framework Laravel dan database MySQL. SAWUT ini merupakan sistem penyusun laporan keuangan badan wakaf uang tunai. SAWUT dikembangkan untuk memfasilitasi proses pembuatan laporan akuntansi yang berfokus pada wakaf uang.

SAWUT merupakan aplikasi pertama yang  menjawab tantangan mengenai isu pelaporan yang kebanyakan masih secara manual dan juga menjawab tantangan dari penerapan standar PSAK 112, juga tentunya menjadi sistem yang bisa mengimbangi atas berkembangnya salah satu instrumen ekonomi islam yakni wakaf uang tunai yang maju dengan pesat. Selain itu keunggulan aplikasi ini juga ditunjukkan dalam kepraktisannya. SAWUT dikembangkan dalam bentuk web-application yang memudahkan pengguna untuk mengaksesnya dimana saja dan kapan saja melalui sebuah browser oleh nadzir wakaf uang tunai di seluruh Indonesia.

Secara resmi pada Rabu 26 Januari 2022, aplikasi SAWUT telah diwakafkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tim peneliti menyampaikan ungkapan terima kasih yang besar kepada pihak yang telah melakukan kerjasama yakni kepada LPDP-DIPI yang sudah memberikan dana hibah untuk penelitian ini dan juga BWUT MUI DIY yang bersedia menjadi pilot project (untuk prototype aplikasi), menyediakan data serta bersedia untuk melakukan interview. Untuk saat ini, tim sedang dalam tahap sosialisasi SAWUT kepada para nadzir. Harapan kedepannya semoga SAWUT bisa membantu lembaga wakaf melakukan pelaporan sesuai dengan peraturan dan juga membantu proses integrasi data antara nazir dan BWI.

 

error: Content is protected !!