Kemitraan bisnis dalam Islam merupakan salah satu materi yang dikaji dalam Bab Fikih Muamalah. Terdapat beberapa model kemitraan bisnis dalam Islam, namun umumnya yang paling lazim digunakan yaitu akad Mudharabah atau Musyarakah. Sebelum membahas lebih dalam mengenai dua akad tersebut, terlebih dahulu kita pelajari mengenai prinsip dasar sistem keuangan Islam dan macam-macam akad/transaksi dalam Islam.
Iqbal dan Mirakhor (2011) menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dasar sistem keuangan Islam. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
- Larangan riba, transaksi yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur riba
- Risk-sharing, artinya pemilik modal dan pengusaha berbagi risiko jika terjadi kerugian dan berbagi hasil apabila usaha yang dilakukan untung.
- Asset-based, pendanaan yang dilakukan langsung bersentuhan dengan sektor riil
- Uang sebagai modal “potensial”, uang menjadi modal aktual ketika dikombinasikan dengan sumberdaya lain untuk menjalankan aktivitas produktif.
- Larangan perilaku spekulatif, sistem keuangan Islam melarang penimbunan dan transaksi-transaksi yang mengandung extreme uncertainty, gambling, and risk.
- Menjunjung tinggi akad (contract) dan perlindungan terhadap hak milik
Terdapat banyak sekali akad (contract/instrument) dalam melakukan aktivitas muamalah. Secara umum dapat dilihat pada bagan di bawah ini.
Sumber: Iqbal dan Mirakhor (2011)
Pembahasan kali ini fokus pada praktik kemitraan bisnis menggunakan akad Mudharabah atau Musyarakah.
- Mudharabah
Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (sahibul mal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (mudharib), dengan nisbah keuntungan yang disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut (mudharib tidak ikut menanggung kerugian). Mudharabah disebut juga trust financing (Visser, 2009). Bank atau money provider (pemilik modal) bertindak menjadi financier (pemberi dana) dan menyediakan keseluruhan modal yang dibutuhkan untuk membiayai proyek. Sedangkan pihak lain (mudharib) yang mengelola usaha. Pembagian hasil keuntungan ditentukan sebelumnya berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
Mudharabah dibagi menjadi dua
a. Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah bebas)
Bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modal yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
b. Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terikat)
Pengelola modal dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.
- Musyarakah
Secara bahasa musyarakah berarti pencampuran. Secara istilah adalah ikatan kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam hal permodalan. Disebut juga partnership financing (Visser, 2009). Untung dan rugi dibagi bersama dengan proporsi yang sudah ditentukan sebelumnya. Perbedaan musyarakah dengan mudharabah adalah pada mudharabah modal berasal dari satu pihak, sedangkan pada musyarakah modalnya berasal dari dua pihak atau lebih.
Macam-macam musyarakah:
a. Syirkah amlak (kepemilikan), yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan satu barang dengan sebab kepemilikan, bisa melalui hibah, warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan.
b. Syirkah akad, tercipta karena adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam memberi modal dan mereka sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Jenis-jenisnya:
- Syirkah inan, yaitu perserikatan harta dalam sebuah perdagangan
- Syirkah mufawadhoh, yaitu perserikatan dua orang atau lebih pada suatu objek dengan kewajiban dan hak yang sama rata
c. Syirkah wujuh, yaitu syirkah yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali, misalnya menggunakan reputasi
d. Syirkah abdan, yaitu perserikatan yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak untuk menerima suatu pekerjaan.
Daftar Pustaka
Iqbal, Zamir dan Abbas Mirakhor. 2011. An Introduction to Islamic Finance. Singapura: John Wiley and Sons (Asia) Pte. Ltd.
UGM, SEF. 2015. Pengantar Ekonomika Islam: Tingkat Dasar. Yogyakarta: SEF UGM.
Visser, Hans. 2009. Islamic Finance: Principles and Practice. United Kingdom: Edward Elgar Publishing Limited.