Oleh:
Ahmad Zaki, S.E. (Presidium Nasional Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam (FoSSEl))
Mahfud Sholihin, Ph.D. (Dosen Etika dan Bisnis FEB UGM)
Diterbitkan di Harian Republika, 30 Mei 2012
Pada 30 Mei 2012 Republika bekerja sama dengan beberapa lembaga yang mempunyai perhatian terhadap ekonomi Islam akan menyelanggarakan “ Bincang Ekonomi Syariah: Problem, Tantangan, dan Strategi Perbankan Syariah.” Lalu apakah bank syariah sudah menjalankan bisnisnya sesuai dengan etika Islam?
Tulisan ini memaparkan hasil penilaian kami atas identitas bank syariah menggunakan Ethical Identitiy Index yang dikembangkan oleh Haniffa dan Hudai yang dipublikasikan di Journal of Business Ethics pada tahun 2007. Identitas etika didefinisikan sebagai perbandingan antara etika ideal yang seharusnya dilakukan dan komunikasi atau pelaporan praktis etis oleh bank syariah melalui annual report bank syariah.
Haniffa dan Hudaib membagi etika ideal menjadi delapan dimensi. Dimensi pertama adalah visi dan misi yang terdiri dari komitmen beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, komitmen menyediakan returns sesuai syariah, fokus memaksimalkan keuntungan pemegang saham, melayani kebutuhan Muslim sekarang dan masa depan, komitmen terlibat hanya pada investasi yang diperbolehkan Islam, komitmen memenuhi kontrak melalui uqud, dan apresiasi terhadap pemegang saham dan pelanggan.
Dimensi kedua adalah dewan komisari dan manajemen puncak. Dimensi ini terdiri dari keberadaan nama dewan komisaris, posisi dewan komisasri, foto dewan komisaris, profil dewan komisari, jabatan ganda oleh dewan komisaris, keanggotaan komite audit, komposisi dewan komisaris: eksekutif vs non-eksekutif, peran ganda: CEO adalah ketua dewan komisaris, nama manajemen puncak, posisi manajemen, foto manajemen, dan profil manajemen puncak.
Dimensi ketiga adalah produk dan layanan yang terdiri dari tidak ada keterlibatan dalam kegiatan nonhalal, persentase laba dari keterlibatan pada kegiatan nonhalal, alasan keterlibatan pada kegiatan nonhalal, penanganan kegiatan nonhalal, memperkenalkan produk baru, persetujuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebelum produk baru, dasar konsep syariah atas produk baru, dasar konsep syariah atas produk baru, daftar/definisi produk, kegiatan investasi umum, dan kegiatan investasi khusus.
Dimensi keempat meliputi zakat, sedekah, dan pinjaaman kebajikan. Dimensi ini terdiri dari pertanggung jawaban atas zakat, sumber dana, penggunaan dana, saldo zakat yang tidak didistribusikan, alasan adanya saldo zakat. Juga pengesahan sumber dan penggunaan dana zakat oleh DPS, pengesahan oleh DPS bahwa zakat telah dihitung sesuai syariah, jumlah zakat yang harus dibayarkan individu sumber dana shadaqah, penggunaan dana shadaqah, sumber qard al-hasan, penggunaan qard al-hasan, dan kebijakan dana qard al-hasan yang tidak kembali.
Dimensi kelima dalam komitmen terhadap karyawan, terdiri dari apresiasi terhadap karyawan, jumlah karywan, kebijakan equal opportunity, kesejahteraan karyawan, training: syariah awareness, training skema perekrutan, training moneter, dan penghargaan kepada karyawan. Dimensi keenam berupa komitmen terhadap debitur yang terdiri dari kebijakan utang, jumlah utang yang dihapuskan, jenis kegiatan peminjaman-umum, dan kegiatan jenis kegiatan peminjaman-khusus.
Dimensi ketujuh aadalah komitmen terhadap masyarakat. Dimensi ini terdiri dari cabang khusus perempuan, ,menciptakan lapangan kerja, dukungan bagi organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, partisipasi dalam kegiatan sosial pemerintah, mensponsori kegiatan masyarakat, komitmen terhadap peran sosial, dan terlibat dalam penyelenggaraaan konferensi ekonomi Islam.
Dimensi kedelapan adalah DPS, terdiri dari nama DPS, foto DPS, remunerasi DPS, laporan ditandatangani oleh semua DPS, jumlah rapat yang diadakan, pemeriksaan seluruh transaksi (sebelum dan sesudah), laporan atas produk yang cacat (spesifik dan terperinci), rekomendasi atas produk yang cacat, tindakan yang diambil manajemen atas produk yang cacat, dan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan syariah.
Yang kami nilai adalah bank syariah terbaik pada masing-masing Negara Asia dalam hal kualitas pemberian layanan versi Asiamoney (2011) dan bank memublikasikan annual report di website mereka dalam bahasa Inggris untuk lima tahun berturut-turut (2006-2010).
Berdasar kriteria tersebut ada tujuh bank syariah yang memenuhi, yaitu Al Baraka Banking Group (Bahrain), Bank Syariah Mandiri (Indonesia), Kuwait Finance House (Kuwait), CIMB Islamic Bank (Malaysia), Meezan Bank (Pakistan), Qatar Islamic Bank (Qatar), Al Rajhi Bank (Arab Saudi).
Berdasar Ethical Identity Index, dalam periode lima tahun secara rata-rata kami menemukan dimensi yang terbanyak dikomunikasikan adalah komitmen terhadap debitur (79%) dan disusul oleh komunikasi tentang dewan komisaris dan manajemen puncak (70%), komitmen terhadap karyawan (62%), komitmen terhadap masyarakat (56%), zakat, sedekah, dan pinjaman kebajikan (qard al-hasan) (41%), produk dan layanan (40%), DPS (36%), dan yang paling sedikit dikomunikasikan adalah pernyataan visi dan misi (19%).
Dilihat berdasarkan bank, yang terbanyak mengomunikasikan identitas etika adalah BSM (60%), disusul Meezan Bank (55%), Al Baraka Banking Group (53%). Kuwait Finance House (50%), Qatar Islamic Bank (49%), Al Rajhi Bank (45%), CIMB Islamic Bank (38%).
Berdasarkan temuan di atas, tampak bank syariah lebih banyak mengomunikasikan identitas etis tentang komitmen terhadap debitur dan sedikit sekali mengomunikasikan visi dan misi. Hal ini sangat mencengangkan karena seharusnya komunikasi tentang visi dan misi ini yang ditonjolkan. Visi dan misi inilah yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional.[]
Sumber gambar: philipcaruso-story.com