Ditulis Oleh:
Razhel Alfan Gumelar
Intern Assistant of PKEBS
Sebagai rukun islam ketiga, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat apabila telah memiliki harta yang wajib dizakati, telah mencapai nishab (batas minimal ukuran harta) serta haul (waktu kepemilikan harta). Bahkan Abu Bakar Assidiq telah menyiapkan pasukan untuk menggempur mereka yang memisahkan antara shalat dan membayar zakat. Kemajuan ilmu pengetahuan terutama dalam bidang keuangan dan ekonomi, membuat jenis dan bentuk kekayaan serta kegiatan manusia dalam mencari harta juga semakin berkembang, sehingga pemahaman para ulama islam saat ini dalam memahami makna dan cakupan objek zakat juga ikut berkembang. Hal tersebut, dikarenakan banyak harta yang dimiliki manusia saat ini tidak ada pada zaman Rasulullah dan pada masa-masa Khulafaurrasyidin.